Lembaga

Lembaga Desa merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembentukannya berdasarkan Keputusan Bupati maupun Keputusan Kepala Desa untuk masa jabatan yang sudah ditentukan. Untuk menunjang kegiatan lembaga tersebut, dana operasional dan honor dianggarkan, baik dalam APBD maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Untuk BPD dan LPM mendapatkan honor bulanan dari pemerintah daerah, Ketua RT mendapatkan insentif bulanan dari pemerintah daerah, sedangkan operasional BPD, LPM, PKK dan Karang Taruna dianggarkan melalui APBDes.

BPD

LPM

PKK

Ketua RT

Karang Taruna

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berbagi informasi yang mungkin berguna