Kepala Urusan

Kepala Urusan merupakan unsur staf sekretariat desa. Masing-masing membidangi beberapa beberapa urusan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa. Tugas pokok dan fungsi masing-masing kepala urusan  adalah sebagai berikut:

  1. Urusan Pemerintahan (Kaur Pem), mempunyai tugas :
  • Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi serta menyusun laporan dibidang pemerintahan.
  • Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan pembinaan kemasyarakatan.
  • Memberikan pelayanan kepada Masyarakat dibidang pemerintahan.
  • Membantu tugas-tugas dibidang pemungutan pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain.
  • Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil.
  • Membantu membina dan menyiapkan bahan-bahan rapat Badan Permusyawaratan Desa.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

  1. Urusan Ekonomi dan Pembangunan (Kaur Ekbang), mempunyai tugas :
  • Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta menyusun laporan dibidang perekonomian dan pembangunan.
  • Melakukan bimbingan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan.
  • Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.
  • Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan desa.
  • Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan desa.
  • Membantu menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan Lembaga Keuangan Desa (LKD).
  • Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

  1. Urusan Administrasi dan Umum (Kaur Adum), mempunyai tugas :
  • Melakukan administrasi kepegawaian.
  • Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa.
  • Melakukan urusan rumah tangga Sekretariat Desa.
  • Mengatur pelaksanaan rapat dinas dan upacara.
  • Menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi.
  • Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan Pemerintahan Desa.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

  1. Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra), mempunyai tugas :
  • Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta menyusun laporan dibidang Kesejahteraan Rakyat.
  • Melakukan bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, Keluarga Berencana dan Pendidikan Masyarakat.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Kesejahteraan Rakyat.
  • Membantu mengumpulkan dan menyalurkan serta mengawasi penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan terhadap akibat bencana alam dan bencana lainnya.
  • Membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya.
  • Membantu kegiatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
  • Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI).
  • Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

  1. Urusan Ketentraman dan Ketertiban (Kaur Trantib), mempunyai tugas :
  • Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta menyusun laporan dibidang Ketentraman dan Ketertiban.
  • Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Ketentraman dan Ketertiban
  • Membantu kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan ketentraman dan ketertiban.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

  1. Urusan Keuangan (Kaur Keu), mempunyai tugas :
  • Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang desa.
  • Mengurus administrasi dan membayar tunjangan aparat.
  • Mengurus pembukuan keuangan desa.
  • Mengurus Akhir Tahun atas penggunaan keuangan desa yang telah dikeluarkan.
  • Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang keuangan.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

Catatan:

1)      Kepala Urusan Trantib dibentuk pada tahun 2010, sebelumnya tugas Kaur Trantib digabungkan dengan Kaur Kesra.

2)      Kepala Urusan diangkat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan diberhentikan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa.

 

Kepala-kepala urusan di Desa Suntalangu adalah sebagai berikut:

 

Kepala Urusan Pemerintahan

  1. Amirun                                          Tahun …….. – 1998
  2. Muh. Yusi                                     Tahun 1998 – 2003
  3. Mardan                                          Tahun 2003 – 2009
  4. Rupli                                             Tahun 2009 – 2015

 

Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan

  1. H. Muh. Amin                               Tahun …….. – 2000
  2. Jayadi                                            Tahun 2000 – 2003
  3. Rupli                                             Tahun 2003 – 2009
  4. Mardan                                          Tahun 2009 – 2015

 

Kepala Urusan Administrasi dan Umum

  1. Mahsin                                          Tahun 1997 – 2002
  2. Zainuddin                                     Tahun 2002 – 2006
  3. Surihin                                           Tahun 2006 – 2012
  4. Surihin                                           Tahun 2012 – 2015

 

Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat

  1. Junep                                             Tahun ……. – 2009
  2. Junep                                             Tahun 2009 – 2015

 

Kepala Urusan Keuangan

  1. Kamaludin                                                Tahun 1984 – 2004
  2. Nuriman                                        Tahun 2004 – 2009
  3. Nuriman                                        Tahun 2009 – 2015

 

Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban

  1. Rusman Hakim                             Tahun 2010 – 2016

 

5. Rupli-1Riwayat Hidup Rupli

Nama                              : RUPLI

TTL                                 : SUNTALANGU,

Pendidikan Terakhir    : SLTA

Alamat                            : Batu Basong I Desa Suntalangu Kec. Suela 83657

3. Mardan-1Riwayat Hidup Mardan

Nama                              : MARDAN

TTL                                 : SUNTALANGU,

Pendidikan Terakhir    : SLTA

Alamat                            : Batu Basong II Desa Suntalangu Kec. Suela 83657

7. SurihinRiwayat Hidup Surihin

Nama                           : SURIHIN

TTL                              : SUNTALANGU,

Pendidikan Terakhir : SLTA

Alamat                         : Dasan Baru Desa Suntalangu Kec. Suela 83657

2. Junep-1Riwayat Hidup Junep

Nama                               : JUNEP

TTL                                 : MEKAR SARI,

Pendidikan Terakhir    : SLTP

Alamat                            : Aik Embuk Desa Mekar Sari Kec. Suela  83657

4. Nuriman-1Riwayat Hidup Nuriman

Nama                              : NURIMAN, S.Pd.SD.

TTL                                : SUNTALANGU,

Pendidikan Terakhir   : S1-PGSD

Alamat                           : Batu Basong II Desa Suntalangu Kec. Suela 83657

6. Rusman Hakim-1Riwayat Hidup Rusman Hakim

Nama                             : RUSMAN HAKIM

TTL                               : SUNTALANGU,

Pendidikan Terakhir  : SLTA

Alamat                          : Suntalangu Desa Suntalangu Kec. Suela 83657

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berbagi informasi yang mungkin berguna