Kepala Urusan merupakan unsur staf sekretariat desa. Masing-masing membidangi beberapa beberapa urusan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa. Tugas pokok dan fungsi masing-masing kepala urusan adalah sebagai berikut:
- Urusan Pemerintahan (Kaur Pem), mempunyai tugas :
- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi serta menyusun laporan dibidang pemerintahan.
- Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan pembinaan kemasyarakatan.
- Memberikan pelayanan kepada Masyarakat dibidang pemerintahan.
- Membantu tugas-tugas dibidang pemungutan pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain.
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil.
- Membantu membina dan menyiapkan bahan-bahan rapat Badan Permusyawaratan Desa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
- Urusan Ekonomi dan Pembangunan (Kaur Ekbang), mempunyai tugas :
- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta menyusun laporan dibidang perekonomian dan pembangunan.
- Melakukan bimbingan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan.
- Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.
- Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan desa.
- Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan desa.
- Membantu menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan Lembaga Keuangan Desa (LKD).
- Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
- Urusan Administrasi dan Umum (Kaur Adum), mempunyai tugas :
- Melakukan administrasi kepegawaian.
- Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa.
- Melakukan urusan rumah tangga Sekretariat Desa.
- Mengatur pelaksanaan rapat dinas dan upacara.
- Menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi.
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan Pemerintahan Desa.
- Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
- Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra), mempunyai tugas :
- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta menyusun laporan dibidang Kesejahteraan Rakyat.
- Melakukan bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, Keluarga Berencana dan Pendidikan Masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Kesejahteraan Rakyat.
- Membantu mengumpulkan dan menyalurkan serta mengawasi penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan terhadap akibat bencana alam dan bencana lainnya.
- Membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya.
- Membantu kegiatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
- Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI).
- Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
- Urusan Ketentraman dan Ketertiban (Kaur Trantib), mempunyai tugas :
- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta menyusun laporan dibidang Ketentraman dan Ketertiban.
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Ketentraman dan Ketertiban
- Membantu kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
- Urusan Keuangan (Kaur Keu), mempunyai tugas :
- Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang desa.
- Mengurus administrasi dan membayar tunjangan aparat.
- Mengurus pembukuan keuangan desa.
- Mengurus Akhir Tahun atas penggunaan keuangan desa yang telah dikeluarkan.
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang keuangan.
- Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Catatan:
1) Kepala Urusan Trantib dibentuk pada tahun 2010, sebelumnya tugas Kaur Trantib digabungkan dengan Kaur Kesra.
2) Kepala Urusan diangkat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan diberhentikan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa.
Kepala-kepala urusan di Desa Suntalangu adalah sebagai berikut:
Kepala Urusan Pemerintahan
- Amirun Tahun …….. – 1998
- Muh. Yusi Tahun 1998 – 2003
- Mardan Tahun 2003 – 2009
- Rupli Tahun 2009 – 2015
Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
- H. Muh. Amin Tahun …….. – 2000
- Jayadi Tahun 2000 – 2003
- Rupli Tahun 2003 – 2009
- Mardan Tahun 2009 – 2015
Kepala Urusan Administrasi dan Umum
- Mahsin Tahun 1997 – 2002
- Zainuddin Tahun 2002 – 2006
- Surihin Tahun 2006 – 2012
- Surihin Tahun 2012 – 2015
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
- Junep Tahun ……. – 2009
- Junep Tahun 2009 – 2015
Kepala Urusan Keuangan
- Kamaludin Tahun 1984 – 2004
- Nuriman Tahun 2004 – 2009
- Nuriman Tahun 2009 – 2015
Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban
- Rusman Hakim Tahun 2010 – 2016
Nama : RUPLI
TTL : SUNTALANGU,
Pendidikan Terakhir : SLTA
Alamat : Batu Basong I Desa Suntalangu Kec. Suela 83657
Nama : MARDAN
TTL : SUNTALANGU,
Pendidikan Terakhir : SLTA
Alamat : Batu Basong II Desa Suntalangu Kec. Suela 83657
Nama : SURIHIN
TTL : SUNTALANGU,
Pendidikan Terakhir : SLTA
Alamat : Dasan Baru Desa Suntalangu Kec. Suela 83657
Nama : JUNEP
TTL : MEKAR SARI,
Pendidikan Terakhir : SLTP
Alamat : Aik Embuk Desa Mekar Sari Kec. Suela 83657
Nama : NURIMAN, S.Pd.SD.
TTL : SUNTALANGU,
Pendidikan Terakhir : S1-PGSD
Alamat : Batu Basong II Desa Suntalangu Kec. Suela 83657
Nama : RUSMAN HAKIM
TTL : SUNTALANGU,
Pendidikan Terakhir : SLTA
Alamat : Suntalangu Desa Suntalangu Kec. Suela 83657