Arsip Tag: PPS

Derap Langkah Menuju KLS dan PPS (1)

CIMG4346Perjuangan koalisi pemekaran Kabupaten Lombok Selatan (KLS) dan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) terus berupaya agar proses pemekaran ini berjalan dengan lancar. Setelah disahkan undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Samawa Rea, kini pembentukan PPS dan KLS memasuki babak baru.

Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah mengagendakan keduanya masuk dalam rapat paripurna DPR RI yang direncanakan pada bulan Maret mendatang. Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB, Muhdi Muhammad mengungkapkan bahwa harapan terwujudnya KLS dan PPS semakin besar dengan telah diagendakannya kedua pembentukan wilayah tersebut dalam sidang paripurna DPR RI sebelum pemilu.

Untuk maksud tersebut, Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melakukan observasi untuk KLS selama tiga hari di Lombok Timur. Tujuan kedatangan mereka untuk mengecek sejauh mana kelayakan KLS menjadi kabupaten baru dari pecahan Lombok Timur. Mulai dari potensi ekonomi, sosial budaya, batas-batas wilayah yang disepakati dan kesatuan suara pemerintah dan masyarakat untuk membentuk KLS.

Pemerintah provinsi sangat mendukung terbentuknya KLS dan PPS. Jika semuanya berjalan dengan lancar, tentu diharapkan pula rentetan rapat paripurna di DPR RI berjalan dengan lancar. Karena bagaimanapun KLS dan PPS harus bersaing ketat dengan kurang lebih 60 daerah otonom baru yang diajukan. Semua menginginkan agar bisa diundangkan dan terbentuk secepatnya.

Tim Kemendagri akhirnya tiba di Lombok Timur dan disambut oleh Wakil Bupati, H. Haerul Warisin, Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Timur (KPKLT) dan sejumlah pejabat Pemkab Lotim.

Ketua Tim Observasi Daerah Otonom Baru (DOB) Kemendagri, Rosihan memaparkan bahwa usulan pemekaran 65 DOB salah satunya KLS adalah inisiatif DPR RI yang secara politis sudah disetujui legislatif, namun secara teknis eksekutif perlu melakukan kajian teknis dan administratif. Itulah alasan pihaknya turun melakukan klarifikasi.

Pengecekan secara teknis persyaratan DOB mengacu pada PP 78/2007 mengenai tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Menyikapi adanya suara penolakan tiga kecamatan masuk KLS, maka pihaknya akan kembali kepada aturan bahwa minimal jumlah Badan Perwakilan Desa (BPD) yang menyatakan mendukung pemekaran adalah dua pertiga dari wilayah pemekaran yang ada.

Ia juga yakin bahwa usulan DOB KLS sudah melalui kajian dari tingkat bawah, Pemkab Lotim, DPRD Lotim, Gubernur dan DPRD Provinsi NTB. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak bisa saja beraspirasi, tapi karena soal DOB juga terkait administrasi pemerintahan, maka adanya aspirasi penolakan harus tertuang dalam keputusan eksekutif dan legislatif. Aspirasi tersebut tidak bisa bersifat perseorangan dan harus ada penetapan hitam di atas putih.

Saat ini, posisi usulan KLS sudah berada di tingkat DPR RI, pemerintah hanya membahas secara teknis disesuaikan dengan PP 78/2007. Masih ada beberapa catatan yang harus dicek ke bawah yaitu sinkronisasi putusan-putusan di daerah, misalnya penyebutan nama ibukota KLS. Ada tiga nama ibukota yang muncul, Pandan Duri, Terara dan Sakra. Selain itu pengecekan wilayah kecamatan yang masuk apakah tidak tumpang tindih dengan dengan kabupaten induk, mengecek lokasi apakah ada atau tidak kawasan yang masuk hutan lindung.

Tim ini juga mengecek adakah sarana prasarana pendukung sementara untuk ibukota KLS, adakah lahan untuk pusat pemerintahan KSL nanti yang harus berdiri di lahan milik pemerintah daerah dan clear dari sengketa lahan.

Nantinya hasil penilaian teknis ini akan menghasilkan scoring untuk menentukan layak atau tidak, lulus jadi DOB atau tidak. (Zul/ifi/Radar Lombok)

Pleno PPK Suela Tentang DPT Pileg 2014

Sebagai tahap terakhir pemutakhiran data pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pnitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilakukan pleno penetapan DPT untuk PPK Suela, Jum’at, 11 Oktober 2013. Pleno PPK dilakukan setelah selesai pleno tingkat PPS untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 7 Oktober 2013. Dari hasil pleno tersebut, terjadi perubahan jumlah pemilih untuk kecamatan Suela, dari 31.042 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP-Akhir) menjadi 30.946 pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Pleno DPT-PPKKetua PPK Suela, Ahmadi, M.Pd., menjelaskan bahwa DPT yang diplenokan saat ini menjadi bahan untuk pleno berikutnya di tingkat KPU Lotim. Oleh karena itu, data yang akan ditetapkan merupakan data akurat, dan jika ada perubahan harus dilengkapi dengan data mutasi sehingga jumlahnya sinkron dengan perubahannya, sehingga tidak ada permasalahan dalam pleno KPU nantinya. Diharapkan juga kepada Panitia Pengawas Lapangan (panwaslap) Kecamatan untuk mengeceknya dengan baik, sehingga tidak ada perbedaan antara laporan PPK dan laporan panwas.

Berdasarkan pleno PPK, jumlah pemilih dalam DPT se-Kecamatan Suela adalah sebagai berikut:

Desa Suela TPS 16, Pemilih Laki 2.379  Perempuan 2.630 jumlah 5.009

Desa Ketangga TPS 17 Pemilih Laki 2.385 Perempuan 2.627 jumlah 5.010

Desa Selaparang TPS 12 Pemilih Laki 1.690 Perempuan 1.746 jumlah 3.436

Desa Suntalangu TPS 17 Pemilih Laki 2.290 Perempuan 2.460 jumlah 4.750

Desa Sapit TPS 11 Pemilih Laki 1.389 Perempuan 1.589 jumlah 2.978

Desa Perigi TPS 17 Pemilih Laki 2.293 Perempuan 2.397 jumlah 4.690

Desa Mekar Sari TPS 16 Pemilih Laki 1.917 Perempuan 2.036 jumlah 3.953

Desa Puncak Jeringo TPS 5 Pemilih Laki 561 Perempuan 554 jumlah 1.115

Kecamatan Suela TPS 111 Pemilih Laki 14.912 Perempuan 16.034 jumlah 30.946

File DPT Desa Suntalangu dapat didownload DISINI.

110 Hari Menjelang Pemilukada Gubernur NTB dan Bupati Lotim

Seorang pengunjung blog berugaqelen2010.wordpress.com dari Tanjung menulis agar kami share kegiatan terakhir PPS Desa Suntalangu. Sementara pengunjung yang lainnya menanyakan apakah honor PPS dan Sekretariat harus dipotong pajak? Dengan maksud untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan, kami posting kegiatan terbaru PPS Desa Suntalangu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur, dan realisasi penerimaan honor petugas yang dibayarkan oleh PPK Kecamatan Suela.

Seperti kita ketahui bahwa PPS merupakan pembantu KPU di tingkat desa yang anggotanya dipilih oleh KPU berdasarkan hasil seleksi beberapa bulan yang lalu. Tiga orang PPS Desa Suntalangu terdiri dari Rupli sebagai Ketua (dari unsur pemerintah desa/Kepala Urusan Pemerintahan) dan dua orang anggotanya adalah Lukmanul Hakim dan Tarmizi. Ketiganya merupakan rekomendasi Kepala Desa Suntalangu bersama tiga orang lainnya yang dinyatakan tidak lulus oleh KPU.

PPS dalam bekerja di tingkat desa, dibantu oleh tiga orang tenaga sekretariat yang berasal dari unsur pemerintahan desa maupun lainnya yang di SK-kan oleh Kepala Desa. Sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah dan KPU, bahwa sekretaris PPS harus dari Pegawai Negeri Sipil, dan salah satu yang dipertimbangkan adalah Sekretaris Desa. Khusus di Kecamatan Suela, di 6 desa Sekretaris PPS nya dijabat oleh Sekdes PNS, kecuali dua desa lainnya, yaitu Ketangga dan Selaparang yang tidak mengangkat sekdes sebagai Sekretaris PPS, tetapi diambil dari PNS lainnya yaitu guru.

Masa kerja PPS dan Sekretaris PPS adalah 8 bulan terhitung sejak Desember 2012. Oleh karena itu, sebagai imbalan kerja, mereka diberikan honor oleh KPU. Besaran honor yang diterima untuk PPS adalah Rp 750.000,- untuk ketua, dan Rp. 600.000,- untuk anggota. Sedangkan Sekretariat menerima Rp 500.000,- untuk sekretaris, dan Rp. 350.000,- untuk staf per bulan dipotong pajak penghasilan minimal 5% (lima persen).

Sebagaimana jadwal yang ditetapkan oleh KPU, bahwa tanggal 14 Januari – 14 Maret 2013 adalah tahapan verifikasi data pemilih untuk mencatat penduduk yang mungkin belum terdaftar. Untuk pekerjaan ini PPS Desa Suntalangu mengangkat 12 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Karena ketentuan jumlah pemilih maksimal 600 orang, maka yang sedianya diusulkan 14 TPS (14 orang PPDP) namun yang diputuskan KPU sebanyak 12 TPS (sehingga diangkat 12 orang PPDP).

Langkah yang dilakukan PPS bersama Sekretariat PPS Desa Suntalangu agar meminimalisir kesalahan data pemilih adalah membagi PPDP masing-masing 2 orang. Sehingga dengan demikian, verifikasi yang dilakukan benar-benar mendekati data yang valid, karena untuk 100 persen mungkin sulit dicapai. Mutasi penduduk yang terjadi setiap waktu, indikasi adanya pemilih yang ganda (biasanya nama bujang dan nama ‘peraman’) serta pemilih terdaftar pada TPS lain, maka pengolahan data dilakukan secara terus menerus.

Jumlah pemilih Desa Suntalangu berdasarkan Data Awal yang diterima KPU dan sedang proses verifikasi adalah sebagai berikut :

TPS 1 (Dusun Suntalangu) sebanyak 502 pemilih

TPS II (Gubuk Barat, Batu Basong I) sebanyak 426 pemilih

TPS III (Batu Iting, Batu Basong I) sebanyak 396 pemilih

TPS IV (Gubuk Leko’, Batu Basong I) sebanyak 545 pemilih

TPS V (Dasan Lendang, Batu Basong II) sebanyak 406 pemilih

TPS VI (Gubuk Daya, Batu Basong II) sebanyak 384 pemilih

TPS VII (Mimbar Masjid, Batu Basong II) sebanyak 389 pemilih

TPS VIII (Dasan Baru Barat) sebanyak 375 pemilih

TPS IX (Dasan Baru Tengak) sebanyak 420 pemilih

TPS X (Dasan Baru Timur) sebanyak 349 pemilih

TPS XI (Dusun Dasan Modok) sebanyak 387 pemilih

TPS XII (Dusun Lelonggek) sebanyak 441 pemilih

Sehingga jumlah pemilih sementara adalah 5.020 pemilih

Yang menjadi pemikiran PPS Desa Suntalangu adalah adanya dua dasan terpencil yang pemilihnya berjumlah 100-an orang jangkauannya cukup jauh, yaitu Pelonggo yang tergabung dalam TPS IV berjarak 4-5 km (Ojek sepeda motor ongkos Rp 10.000), dan  Bru Montong yang tergabung dengan TPS V berjarak 3-4 km (ojek sepeda motor ongkos Rp 5.000).

112 Hari Menjelang Pemilukada NTB dan Lotim

Jika tidak ada peristiwa yang luar biasa, Insya Allah Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur akan berlangsung pada tanggal 13 Mei 2013, atau 112 hari lagi dari tanggal posting ini. Kegiatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur bersama jajarannya semakin gencar, salah satunya yang cukup penting dalam menentukan terjaminnya azas-azas pemilu adalah pemutakhiran data pemilih.

Bintek PPS_2012-12 (1)Untuk maksud tersebut, KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyelenggarakan bimbingan teknik pemutakhiran data kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), seperti yang dilaksanakan PPK Suela pada hari Sabtu, 19 Januari 2013 yang lalu.

Seperti dijelaskan oleh Ketua PPK Suela, Ahmadi, S.Pd, M.Pd, bahwa tugas utama PPDP adalah menverifikasi data pemilih dalam jangka waktu dua bulan, yaitu 13 Januari sampai 13 Maret 2013. PPDP berasal dari warga setempat diutamakan berdomisili dalam wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersangkutan, karena anggota PPDP nantinya sekaligus menjadi salah seorang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada tempat mereka menverifikasi saat ini.

Daftar pemilih (model A-KWK.KPU) sudah dikirimkan oleh KPU kepada masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing dalam 3 (tiga) rangkap, dimana 1 rangkap diumumkan oleh PPS pada papan pengumuman resmi di desa, 1 rangkap disampaikan kepada Ketua RT/RW setempat untuk mendapat tanggapan masyarakat dan 1 rangkap sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Bintek PPS_2012-12Berdasarkan panduan yang diberikan oleh KPU, bahwa pencocokan data pemilih dilakukan oleh PPS bersama PPDP dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah, mengecek nama pemilih yang bersangkutan untuk memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Apabila ternyata ada pemilih yang belum tercatat, PPDP mencatatnya dalam Formulir Data Pemilih Tambahan (Model A.3.2-KWK.KPU) dan memberikan Formulir Tanda Bukti Telah Terdaftar sebagai Pemilih Tambahan (Model A.3.3-KWK.KPU).

Apabila dlam data pemilih ditemukan :

  1. Penulisan identitas yang salah, PPDP mengoreksi dan memperbaikinya dengan memberika keterangan “Perbaikan Identitas”.
  2. Pemilih yang tidak ditemukan/pindah, bisa dicoret dari daftar pemilih dengan memberi catatan “Tidak Ditemukan/Pindah”.
  3. Pemilih yang didaftar ganda dapat dicoret salah satunya dan memberikan keterangan “Ganda”.
  4. Pemilih yang terdaftar berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri dapat dicoret dengan memberikan catatan “Alih Status”.
  5. Pemilih yang terdaftar telah meninggal dunia atau dibawah umur dan belum menikah atau gangguan jiwa, dan yang hak pilihnya dicabut berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dicoret dengan catatan sesuai permasalahannya.

Dijelaskan juga bahwa jumlah PPDP dalam wilayah kerja PPK Suela sebanyak 88 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada, masing-masing Desa Sapit 9 orang, Suela 12 orang, Suntalangu 12 orang, Ketangga 14 orang, Mekar Sari 13 orang, Selaparang 10 orang, Perigi 13 orang dan Puncak Jeringo sebanyak 5 orang.

Jelang Pemilukada (3): KPU Bintek PPS, Sekretaris dan PPK Kecamatan Suela

Dalam rangka mewujudkan pemahaman bersama mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur dan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menyelenggarakan bimbingan teknik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta sekretarias dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kecamatan Suela pada hari Ahad, 16 Desember 2012 di Aula Kantor Camat Suela.

Bintek PPS_2012-12 (1)Salah seorang anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam bintek tersebut antara lain menjelaskan edaran KPU mengenai persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, karena saat ini sedang berada pada tahap penerimaan calon dari perseorangan. Dikatakan bahwa salah satu persyaratannya adalah melampirkan daftar nama dan poto copy KTP pendukung sebanyak 38.163 dan menyebar minimal pada setengah jumlah kecamatan. Selanjutnya KPU melalui PPS dan PPK menindaklanjuti dengan verifikasi pendukung tersebut di masing-masing desa.

Bintek PPS_2012-12Acara bintek diikuti oleh 5 orang PPK, 24 orang PPS dan 8 sekretaris sewilayah Kecamatan Suela. Dalam hal data, KPU menyampaikan bahwa data yang diterima KPU dari pemerintah memang masih belum akurat, salah satu penyebabnya adalah banyaknya desa yang sudah mengadakan pemekaran, dimana data penduduk desa baru masih terdaftar di desa induk, sehingga jika kurang hati-hati, maka ada kemungkinan kekeliruan, terutama ketika desa induk mencoret nama-nama pemilih yang bukan lagi warga desa setempat, sementara desa pemekaran tidak mencatatnya dalam daftar pemilih di desanya. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama antara desa induk dengan desa pemekaran untuk mendapatkan data yang akurat, sehingga tidak ada nama pemilih yang ganda dan tidak ada pula warga yang kehilangan hak pilihnya.

Jelang Pemilukada (2): Masih Soal Data dan Dugaan Kecurangan

cari18Pemilihan Kepala Daerah Tingkat I NTB yang sepaket dengan Pemilukada Lombok Timur dan Kota Bima semakin dekat. Namun tidak seperti pemilukada sebelumnya, dimana setahun sebelum tanggal pelaksanaan, gaungnya sudah sangat menggema di masyarakat. Kali ini nampaknya adem ayem saja. Mungkinkah masyarakat sudah menganggapnya sebagai kegiatan rutin yang harus berjalan apa adanya, walaupun mereka tahu total anggaran yang dipergunakan dalam setiap kali penyelenggaraan pemilukada sangat besar? Ataukah karena para kandidat mereka sudah tidak lagi dianggap sebagai sosok luar biasa yang harus dibela mati-matian? Atau mungkin juga karena masyarakat sudah memahami makna dari demokrasi yang sesungguhnya? Entahlah. Yang pasti, kondisi aman dan damai inilah yang selalu diharapkan setiap kali tibanya pesta adu “gengsi” dan adu “jago” ini.

Dan tentunya masih dianggap wajar jika dalam setiap pesta besar ada saja pihak yang kecewa, tidak puas, dongkol, jengkel dan sebagainya. Dan itu sah-sah saja, sepanjang tetap mengedepankan kepentingan umum dan dihadapi dengan kepala dingin. “Kemelut” yang terjadi antara KPU Lotim dengan FKKD contohnya, yang merasa kecewa karena rekomendasi mereka tidak dihargai, sehingga bertahan untuk tidak menfasilitasi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sejauh ini, konflik tersebut tidak terlalu berpengaruh, karena memang PPS belum efektif bekerja. Tetapi jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin pekerjaan PPS akan terasa berat jika sampai mendapat “tekanan” atau “lepas tangan” kepala desa dan perangkatnya. Kesulitan bukan hanya dalam validitas data pemilih yang membutuhkan sinkron data antara PPS dan desa. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pun notabena adalah warga atau aparat desa setempat, yang mau tidak mau atas sepengetahuan kepala desa. Tidak dapat dibayangkan jika tiga orang PPS harus merekrut puluhan PPDP dan bahkan ratusan tenaga KPPS dan Linmas berseberangan dengan kepala desa.

Hal lainnya adalah berkenaan dengan pemilihan Panwaslu di KLU yang dipersoalkan karena sementara pihak menganggapnya tidak representatif dan kurang mengakomodir warga Dayan Gunung. Peroalan yang sama terjadi juga di kabupaten lain, seperti pemilihan panwaslu di Sumbawa Barat yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang pemilihan kepala daerah. (baca Radar Lombok 28 dan 29 November 2012: Timsel Bawaslu Dinilai Curang dan Pemilihan Panwaslu KLU Dipersoalkan).

Persoalan data pemilih sampai saat ini pun membutuhkan kerja keras PPS dan PPDP. Karena menurut ketua KPUD NTB, bulan Januari 2013 mendatang, semua data pemilih yang ada di provinsi NTB harus sudah jelas dan tuntas dikumpulkan oleh PPDP yang direkrut oleh KPUD. Karena sampai sejauh ini, hampir semua data yang diterima dari dinas terkait masih bermasalah dan tidak jelas.

Berdasarkan UU yang berlaku, penentuan pemilih diambil oleh KPUD berdasarkan DP4 yang diserahkan oleh pemerintah. Namun karena DP4 bermasalah, sehingga KPU melakukan pemutakhiran data secara internal KPU. Hasil rekapitulasi jumlah pemilih oleh KPU akan dipadukan dengan jumlah pemilih dari DP4 yang diserahkan pemerintah. Walaupun dengan pemutakhiran ini akan mempengaruhi biaya yang akan dikeluarkan KPU, namun langkah tersebut akan diberlakukan untuk menghindari amburadulnya data sehingga mempengruhi kesuksesan proses demokrasi NTB (Radar Lombok 28 November 2012).