Arsip Tag: Suntalangu

Arti Kode Desa Suntalangu

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, telah ditentukan kode Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa di Seluruh Indonesia.

Itulah sebagai dasar yang menentukan Kode Desa Suntalangu.  Kemudian dibuat turunan atau sambungan untuk wilayah dusun.

Kode Desa Suntalangu adalah : 52.03.16.2004, dimana

52 = Provinsi Nusa Tenggara Barat

03 = Kabupaten Lombok Timur

16 = Kecamatan Suela

2004 = Desa Suntalangu

Selanjutnya disambung oleh nomor urut dusun, sehingga:

Dusun Suntalangu kode 52.03.16.2004.001

Dusun Batu Basong I kode 52.03.16.2004.002

Dusun Batu Basong II  kode 52.03.16.2004.003

Dusun Dasan Baru kode 52.03.16.2004.004

Dusun Dasan Modok kode 52.03.16.2004.005

Dusun Lelonggek kode 52.03.16.2004.006

110 Hari Menjelang Pemilukada Gubernur NTB dan Bupati Lotim

Seorang pengunjung blog berugaqelen2010.wordpress.com dari Tanjung menulis agar kami share kegiatan terakhir PPS Desa Suntalangu. Sementara pengunjung yang lainnya menanyakan apakah honor PPS dan Sekretariat harus dipotong pajak? Dengan maksud untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan, kami posting kegiatan terbaru PPS Desa Suntalangu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur, dan realisasi penerimaan honor petugas yang dibayarkan oleh PPK Kecamatan Suela.

Seperti kita ketahui bahwa PPS merupakan pembantu KPU di tingkat desa yang anggotanya dipilih oleh KPU berdasarkan hasil seleksi beberapa bulan yang lalu. Tiga orang PPS Desa Suntalangu terdiri dari Rupli sebagai Ketua (dari unsur pemerintah desa/Kepala Urusan Pemerintahan) dan dua orang anggotanya adalah Lukmanul Hakim dan Tarmizi. Ketiganya merupakan rekomendasi Kepala Desa Suntalangu bersama tiga orang lainnya yang dinyatakan tidak lulus oleh KPU.

PPS dalam bekerja di tingkat desa, dibantu oleh tiga orang tenaga sekretariat yang berasal dari unsur pemerintahan desa maupun lainnya yang di SK-kan oleh Kepala Desa. Sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah dan KPU, bahwa sekretaris PPS harus dari Pegawai Negeri Sipil, dan salah satu yang dipertimbangkan adalah Sekretaris Desa. Khusus di Kecamatan Suela, di 6 desa Sekretaris PPS nya dijabat oleh Sekdes PNS, kecuali dua desa lainnya, yaitu Ketangga dan Selaparang yang tidak mengangkat sekdes sebagai Sekretaris PPS, tetapi diambil dari PNS lainnya yaitu guru.

Masa kerja PPS dan Sekretaris PPS adalah 8 bulan terhitung sejak Desember 2012. Oleh karena itu, sebagai imbalan kerja, mereka diberikan honor oleh KPU. Besaran honor yang diterima untuk PPS adalah Rp 750.000,- untuk ketua, dan Rp. 600.000,- untuk anggota. Sedangkan Sekretariat menerima Rp 500.000,- untuk sekretaris, dan Rp. 350.000,- untuk staf per bulan dipotong pajak penghasilan minimal 5% (lima persen).

Sebagaimana jadwal yang ditetapkan oleh KPU, bahwa tanggal 14 Januari – 14 Maret 2013 adalah tahapan verifikasi data pemilih untuk mencatat penduduk yang mungkin belum terdaftar. Untuk pekerjaan ini PPS Desa Suntalangu mengangkat 12 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Karena ketentuan jumlah pemilih maksimal 600 orang, maka yang sedianya diusulkan 14 TPS (14 orang PPDP) namun yang diputuskan KPU sebanyak 12 TPS (sehingga diangkat 12 orang PPDP).

Langkah yang dilakukan PPS bersama Sekretariat PPS Desa Suntalangu agar meminimalisir kesalahan data pemilih adalah membagi PPDP masing-masing 2 orang. Sehingga dengan demikian, verifikasi yang dilakukan benar-benar mendekati data yang valid, karena untuk 100 persen mungkin sulit dicapai. Mutasi penduduk yang terjadi setiap waktu, indikasi adanya pemilih yang ganda (biasanya nama bujang dan nama ‘peraman’) serta pemilih terdaftar pada TPS lain, maka pengolahan data dilakukan secara terus menerus.

Jumlah pemilih Desa Suntalangu berdasarkan Data Awal yang diterima KPU dan sedang proses verifikasi adalah sebagai berikut :

TPS 1 (Dusun Suntalangu) sebanyak 502 pemilih

TPS II (Gubuk Barat, Batu Basong I) sebanyak 426 pemilih

TPS III (Batu Iting, Batu Basong I) sebanyak 396 pemilih

TPS IV (Gubuk Leko’, Batu Basong I) sebanyak 545 pemilih

TPS V (Dasan Lendang, Batu Basong II) sebanyak 406 pemilih

TPS VI (Gubuk Daya, Batu Basong II) sebanyak 384 pemilih

TPS VII (Mimbar Masjid, Batu Basong II) sebanyak 389 pemilih

TPS VIII (Dasan Baru Barat) sebanyak 375 pemilih

TPS IX (Dasan Baru Tengak) sebanyak 420 pemilih

TPS X (Dasan Baru Timur) sebanyak 349 pemilih

TPS XI (Dusun Dasan Modok) sebanyak 387 pemilih

TPS XII (Dusun Lelonggek) sebanyak 441 pemilih

Sehingga jumlah pemilih sementara adalah 5.020 pemilih

Yang menjadi pemikiran PPS Desa Suntalangu adalah adanya dua dasan terpencil yang pemilihnya berjumlah 100-an orang jangkauannya cukup jauh, yaitu Pelonggo yang tergabung dalam TPS IV berjarak 4-5 km (Ojek sepeda motor ongkos Rp 10.000), dan  Bru Montong yang tergabung dengan TPS V berjarak 3-4 km (ojek sepeda motor ongkos Rp 5.000).

Idris dan Sin Unggul Pada Pilkadus Suntalangu dan Batu Basong I

Setelah pemilihan Kepala Desa Suntalangu, pemilihan Kepala Dusun Dasan Baru, Dasan Modok, Lelonggek dan pemilihan Pekasih Subak Baru, maka pada bulan Desember ini kembali akan digelar pemilihan dua kepala dusun, yaitu Kepala Dusun Suntalangu dan Dusun Batu Basong I, dimana Kepala Dusun Suntalangu berakhir masa jabatannya per 28 Desember, sedangkan Kepala Dusun Batu Basong I mengundurkan diri per 1 November 2012 karena mencalonkan diri sebagai Pekasih Subak Baru. Penyelenggaraan pemilihan diupayakan segera diisi untuk memperlanjar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa Suntalangu, disamping semakin mendekati pelaksanaan lomba desa tingkat kecamatan dan pemilukada Lombok Timur pada tahun 2013 mendatang.

PilkadusPemungutan dan rekapitulasi perolehan suara dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Shafar 1434 H/15 Desember 2012. Pesta demokrasi berjalan lancar dan aman, baik di 1 TPS Dusun Suntalangu maupun 2 TPS Dusun Batu Basong I.

Pilkadus1Dibandingkan dengan tiga pemilihan sebelumnya pada empat bulan terakhir ini, tingkat kehadiran pemilih dan suara batal nampaknya meningkat. Dari 407 pemilih yang terdaftar pada DPT Dusun Suntalangu, yang tidak hadir sebanyak 33 orang (8,1%) dan suara batal 15 (4%), sedangkan di Dusun Batu Basong pemilih dalam DPT sebanyak 1.030, yang tidak hadir 71 orang (6,9%) dan suara batal 18. Banyaknya pemilih yang tidak hadir menurut ketua KPPS karena ada pemilih yang baru saja berangkat sebagai TKI dan anak-anak kuliah yang tidak sempat pulang.

Pilkadus2Setelah diadakan rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon, maka calon dengan nomor urut 1 dua-duanya berhasil mengungguli calon nomor urut 2. Di Dusun Suntalangu, dari 359 suara sah, calon nomor urut 1 atas nama IDRIS mengumpulkan dukungan suara sebanyak 204, sedangkan partnernya ISKANDAR harus puas dengan 155 suara. Demikian pula di Dusun Batu Basong I, calon nomor 1 atas nama SIN berhasil meraup 596 dukungan dari 941 suara sah, sedangkan sisanya sebanyak 345 suara dikumpulkan oleh calon nomor 2 atas nama ULUL AZMI. Dengan demikian maka masing-masing calon disahkan resmi sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak, karena sampai sejauh ini tidak ada pihak yang berkeberatan atas hasil tersebut.

Revitalisasi Lembaga Sosial Desa oleh AD BMI

Lembaga Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI ) Lombok Timur adalah Lembaga Masyarakat Sipil non profit pertama berbasis lokal Lombok Timur. Concern pada isu buruh migran dan trafficking dengan tipe gerakan berbasis hak serta kebutuhan korban. Dibentuk oleh individu yang peduli, aktivis hak asasi manusia, mantan buruh migran, kalangan pondok pesantren, dan korban buruh migran. Aktif bergerak sejak tahun 2000, mula-mula dengan 3 desa dampingan, tahun 2004 menambah desa dampingan menjadi 6 Desa, dan sejak 2007 secara intens mendampingi 17 Desa di Lombok Timur sampai sekarang. Dua diantara desa dampingan itu terletak di Kecamatan Suela, yaitu Desa Sapit dan Desa Suntalangu.

Pada tahun 2012, ADBMI merencanakan program di 10 Desa Lombok Timur. Salah satu penataan yang dilakukan adalah merevitalisai Lembaga Sosial Desa, yang sesungguhnya sudah dibentuk pada tahun sebelumnya. 10 desa yang dipilih notabene merupakan wilayah-wilayah yang sering timbul masalah berkaitan dengan buruh migrant atau TKI. ADBMI melihat beberapa masalah yang sering timbul dan merupakan tantangan bagi semua pihak antara lain:

  1. Ketiadaan pusat dan layanan informasi (monopoli informasi oleh calo).
  2. Migrant daur ulang.
  3. Rendahnya peran pemerintah, keluarga, buruh migrant sendiri, dan stakeholder di desa.
  4. Belum ada lembaga yang berperan dalam layanan keadilan dan rehabilitasi korban.
  5. Program penanganan issue buruh migrant Indonesia dan trafficking yang menyebar di berbagai instansi.
Ingkong, Kades Suntalangu dan Roma Hidayat
Ingkong, Kades Suntalangu dan Roma Hidayat

Menjawab tantangan itu, ADBMI jemput bola ke desa-desa untuk melihat sejauh mana efektifitas dan peran serta LSD yang telah dibentuk. Keberhasilan LSD dapat diukur dengan seberapa besar perubahan yang terjadi sebelum dan sesudah dibentuknya LSD. Misalnya dari segi berkurangnya perekrutan TKI secara illegal, menurunnya kasus yang terjadi dan semakin meratanya sosialisasi serta aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama.

Dalam arahan dan sambutannya, Ketua ADBMI Lombok Timur, Roma Hidayat antara lain menyampaikan bahwa TKI yang merupakan pahlawan devisa harus mendapat perhatian semua pihak. Pada hakekatnya, semua pihak yang membantu TKI sesungguhnya adalah membantu dirinya sendiri. Dia mencotohkan pemerintah dan orang kaya jika membantu TKI berarti memabantu dirinya sendiri, sebab seandainya beribu-ribu TKI tinggal di desanya, maka pengangguran semakin merajalela. Dampak berikutnya besar kemungkinan ada yang mencari jalan pintas sehingga mengganggu keamanan dan ketentraman desa, dimana kondisi tersebut sangat tidak nyaman bagi orang kaya dan pemerintah, bukankah itu berarti mereka membantu dirinya sendiri.

Sesuai dengan inti musyawarah, ADBMI bersama tokoh masyarakat merevitalisasi LSD dengan susunan pengurus yang baru sebagai berikut:

Ketua                                                  Muaidi

Sekretaris                                            Al Husnaidi, S.Pd.

Bendahara                                           Husnul Khotimah

Seksi Pendidikan, Sosial, Budaya      Kurniawati

Seksi Hukum dan Advokasi               Malli, S.PdI.

Seksi Ekonomi Produktif                    Harmadi

Seksi Pemberdayaan Perempuan        Lizawati

Seksi Konseling Keluarga                   Mariani

Seksi Monitoring dan Pemantapan     Rusman Hakim

Si. Komunikasi, Informasi & Data     Sekdes Suntalangu

Secara garis besar, fungsi lembaga sosial desa ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengelola pusat informasi.
  2. Monitoring terhadap praktik rekrutmen TKI di desa.
  3. Menyelenggarakan konseling, rehabilitasi dan reintegrasi.
  4. Mengorganisir pendidikan komunitas terkait.
  5. Membantu korban mendapatkan layanan keadilan (paralegal).
  6. Pendidikan dengan tatap muka langsung dan pemberian konseling untuk memastikan keluarga TKI dapat mengaplikasikan pengetahuan atau informasi yang didapat.

Sementara itu Kepala Desa Suntalangu, Habibuddin dalam sambutannya mengatakan, “upaya yang dilakukan oleh ADBMI pantas mendapatkan penghargaan. Walaupun saya baru menjabat sebagai kepala desa dan belum tahu banyak kiprah ADBMI di desa Suntalangu, tetapi sepanjang demi kesejahteraan masyarakat, maka sepenuhnya kami memberikan dukungan dan apresiasi yang positif,” katanya.

Istilah Subak dan Pekasih di Desa Suntalangu

Subak

Menurut Wikipedia, subak pada dasarnya adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang khusus mengatur sistem pengairan sawah yang digunakan dalam cocok tanam padi di Bali. Subak ini biasanya memiliki pura yang dinamakan Pura Uluncarik, atau Bedugul, yang khusus dibangun oleh para petani dan diperuntukkan bagi dewi kemakmuran dan kesuburan Dewi Sri. Sistem pengairan ini diatur oleh seorang pemuka adat yang juga adalah seorang petani di Bali.

Revolusi hijau telah menyebabkan perubahan pada sistem irigasi ini, dengan adanya varietas padi yang baru dan metode yang baru, para petani harus menanam padi sesering mungkin, dengan mengabaikan kebutuhan petani lainnya. Ini sangatlah berbeda dengan sistem Subak, di mana kebutuhan seluruh petani lebih diutamakan. Metode yang baru pada revolusi hijau menghasilkan pada awalnya hasil yang melimpah, tetapi kemudian diikuti dengan kendala-kendala seperti kekurangan air, hama dan polusi akibat pestisida baik di tanah maupun air. Akhirnya ditemukan bahwa sistem pengairan sawah secara tradisional sangatlah efektif untuk menanggulangi kendala ini.

Sistem Subak dengan pengelolaannya yang sistematis menarik perhatian dunia, sehingga ada tanggal 20 Juni 2012 UNESCO, pada sidangnya yang berlangsung di Saint Petersburg, Rusia mengakui Subak (Bali Cultur Landscape), sebagai Situs Warisan Dunia. Subak memiliki dua nilai historis yang diakui UNESCO, pertama sebagai warisan budaya benda dengan pura subak, sawah dan sistem irigasinya. Kedua warisan budaya tak benda dengan nilai-nilai sosial dan semangat gotong royong yang terdapat dalam organisasi tersebut.

Warisan leluhur turun temurun yang bernama subak ini dikenal juga di Lombok (kemungkinan diwariskan ketika dulu Bali menguasai pulau ini). Walaupun demikian terdapat beberapa perbedaan sesuai dengan kondisi budaya setempat, misalnya pengaruh agama dan adat istiadat. Salah satu contoh perbedaannya, kalau di Bali pada subak itu dibangun pura Bedugul yang diperuntukkan bagi Dewi Kemakmuran dan Kesuburan atau Dewi Padi (Dewi Sri), maka bangunan Bedugul di Lombok Utara (di Lombok Timur sering disebut Bebalek atau Balai Pertemuan saja) adalah berupa bangunan biasa yang dipergunakan sebagai tempat pertemuan/rapat maupun tempat mengadakan acara-acara yang barkaitan dengan pertanian. Terdapat juga perbedaan sistem dalam pengelolaan dan pengorganisasian.

Khusus di Lombok Timur, sesungguhnya ada aturan baku dari sistem pengelolaan air yang tercermin dari peraturan daerah, walaupun dalam aplikasinya di lapangan ada perbedaan-perbedaan disesuaikan dengan kondisi setempat dan sudah turun temurun.

Di Lombok Timur, atau lebih singkatkatnya lagi di Kecamatan Suela, lebih pasnya lagi dalam tulisan ini keberadaan di Desa Suntalangu, pengaturan irigasi dikenal juga dengan nama Subak, akan tetapi makna subak ini bukan pada organisasi pengelolaannya, melainkan lebih mengarah kepada satuan hamparan lahan yang dikelola oleh satu organisasi. Dalam Perda Lombok Timur, organisasi ini dimasukkan dalam kelompok Pelaksana Teknis, sehingga antara pemerintah desa dengan pengelola pengairan ada garis kewenangan dan koordinasi yang jelas.

Teknisnya adalah, Dinas Pertanian Kabupaten memiliki Pengamat Pengairan yang membina beberapa desa, biasanya satu kecamatan. Pengamat Pengairan membina P3A (Perkumpulan Petani  Pemakai Air). Sesuai AD/ART dari P3A tersebut, perkumpulan ini memiliki anggota yang terdiri dari para petani pemilik, petani penggarap, pekerja tani, pengusaha hasil tani dan pengguna lahan lainnya. Unsur-unsur anggota ini memiliki kelompok-kelompok tani, beberapa kelompok tani membentuk Gabungan Kelompok Tani (gapoktan), dan pelaksana teknis yang lazim disebut Pekasih. Singkatnya, pekasih sesungguhnya adalah bagian kecil dari P3A, tetapi dalam praktiknya yang paling berperan dalam pengelolaan air adalah pekasih.

Baik P3A, kelompok tani maupun gapoktan dipilih oleh petani (penyakap dalam bahasa Sasak), demikian pula halnya dengan pekasih. Hanya saja, karena pekasih yang paling berperan, dan termasuk pelaksana teknis dalam struktur pemerintahan desa, maka pemilihannya biasa dikelola oleh BPD bersama pemerintah desa. Dalam pelaksanaannya, pemilihan pekasih merupakan kerja pemerintahan desa bersama P3A, walaupun sampai sejauh ini di kebanyakan tempat, P3A mendapatkan wewenang yang sangat sedikit.

 

Pekasih

Pekasih (atau mungkin juga tulisannya Pekaseh) adalah pengelola air dalam satu bentangan lahan dengan batas-batas tertentu yang biasa disebut kesubakan. Satu desa dapat terdiri dari beberapa subak tergantung luas wilayah dan lahan pertaniannya. Masing-masing kesubakan terdiri dari beberapa saluran irigasi (reban), dan biasanya masing-masing reban ini di kelola oleh seorang wakil pekasih yang dipanggil ran (inipun mungkin tulisannya run atau rand).

Pekasih dipilih oleh penyakap dengan masa jabatan tertentu. Sesuai AD/ART P3A Desa Suntalangu, masa jabatan pekasih adalah 3 tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali masa jabatan, sehingga pekasih yang pernah menjabat selama 6 tahun tidak boleh mencalonkan diri lagi pada periode berikutnya. Menariknya, kerja pekasih ini sama sekali oleh, dari dan untuk anggota. Artinya, pekasih tidak mendapat gaji atau upah dari pemerintah maupun lembaga manapun, melainkan swadaya murni dari penyakap, walaupun ada di beberapa tempat pekasih diberikan tanah pecatu dari tanah kas desa. Namun pada umumnya, pendapatan pekasih diperoleh setiap musim panen, dimana para penyakap memberikan sebagian (2-5% sesuai kesepakatan) hasil pertaniannya kepada pekasih. Kesepakatan ini dijalankan dengan penuh kesadaran dan kebersamaan. Awik-awik ini dipegang teguh oleh setiap penyakap, sehingga bagi yang tidak mematuhi aturan, pekasih berhak untuk tidak memberikan gilir air.

Yang boleh memilih dan dipilih sebagai pekasih adalah orang yang termasuk anggota subak tersebut, yaitu yang memiliki lahan atau menyewa di hamparan tersebut serta tinggal di desa bersangkutan. Oleh karena itu, bagi penyewa atau pemilik lahan yang tinggal di luar desa tidak berhak untuk dipilih dan memilih. Tugas pokok pekasih adalah mengatur distribusi air dan menertibkan giliran masing-masing penyakap di wilayahnya serta mewakili kelompoknya pada pertemuan-pertemuan tertentu, misalnya dengan pekasih lain atau dengan instansi atasan.

Album Fhoto: Penandatanganan Daftar Pemilih Tetap

Sabtu, 16 Juni 2012, bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Suntalangu telah berlangsung penandatanganan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dipergunakan dalam pemungutan suara Pilkades 11 Juli mendatang. Selain itu disepakati juga beberapa point mengenai tahapan pelaksanaan pilkades, termasuk didalamnya kesepakatan mendukung kelancaran pelaksanaan pilkades, batas waktu pendaftaran pemilih, jumlah pemilih, lokasi TPS, saksi, akan saling mendukung dengan calon yang menang dan sebagainya. Penandatangan kesepakatan ini disaksikan oleh panitia inti dan teknis, Tim Pengawas, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Berikut miniatur moment tersebut.

PILKADES 2012, PESTA DEMOKRASI MASYARAKAT DESA SUNTALANGU

Pada tahun 2012, setidaknya ada 86 desa yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa, baik karena berakhir masa jabatannya maupun desa pemekaran. Salah dari dari 86 desa yang akan menyelenggarkan pesta demokrasi tahun ini adalah Desa Suntalangu Kecamatan Suela.

Sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa, pemilihan Kepala Desa sudah dipersiapkan beberapa bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2007. Masyarakat pun sudah semakin memahami makna demokrasi, sehingga jauh-jauh hari sudah mulai membincangkan figur-figur yang dianggap pantas memimpin desa.

Pembentukan panitia dilaksanakan pada tanggal 9 April lalu dengan susunan panitia sbb.:

Panitia Inti

Ketua                          : ZAELUDIN, S.Ag.

Wakil Ketua                : MARWIN, A.Ma.Pd.

Sekretaris                    : JAYADI, A.Ma.Pd.

Wakil Sekretaris          : TARMIZI

Anggota                      : H. UMAR RIZKI

H. AWAL RIAN AROFAH

H. M. IRFAN

H. SAPARUDIN, S.Pd.

RUSMAN HAKIM

Sedangkan Tim Pengawas di ketuai oleh AKMALUDIN, SH, Sekretaris Imran Rosyidi ditambah 5 orang anggota.

Panitia telah menyusun tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Suntalangu, sbb.:

1.   Pembentukan Panitia Pemilihan   : 9  April  2012

2.   Pengumuman I / Edaran                           : 10-11 April 2012

3.   Pendaftaran Pemilih                                  : 11-20 April 2012

4.   Rekap dan Penyusunan Pemilih                : 20-25 April 2012

5.   Pemilih tambahan                                      : 25-30 April 2012

6.   Pengumuman Pertama DPS                      : 1-5 Mei 2012

7.   Penjaringan Bakal Calon                           : 6-20 Mei 2012

8.   Pengumuman Kedua DPS+DPTb.           : 21-22 Mei 2012

9.   Pengumuman Pertama DPT                      : 23 Mei 2012

10. Seleksi Administrasi                                 : 25-29 Mei 2012

11. Pengumuman Hasil Seleksi                       : 31 Mei  2012

12. Tes Tertulis                                                : 31 Mei 2012

13. Pengumuman hasil tes tertulis                   : 31 Mei 2012

14. Penyampaian Visi Misi Calon                   : 5 Juni 2012

15. Pengurutan Calon :

a. Cabut Nomor Urut                                : 31 Mei 2012

b. Sosialisasi Nomor Urut Calon               : 1-10 Juni 2012

c.  Pemasangan Baliho Calon                    : 3 Juni 2012

16. Persiapan Pemilihan :

a.  Pengecekan DPT tahap akhir               : 11-12 Juni 2012

b.  Pengesahan Daftar Pemilih                  : 13 Juni 2012

c.  Penulisan Kartu Undangan                  : 18-21 Juni 2012

d. Pencetakan kartu Suara                                   : 22-27  Juni 2012

17.  Kampanye Calon Kades                          : 28 Juni – 7 Juli 2012

18.  Pengedaran Kartu Undangan                  : 1-5 Juli 2012

19.  Pengajuan Saksi Calon                             : 6-8 Juli 2012

20.  Evaluasi persiapan                                    : 8 Juli 2012

21.  Hari tenang                                              : 9-10  Juli  2012

22.  Pemungutan & Perhitungan suara            : Rabu, 11 Juli 2012

21.  Pengesahan Hasil Pemilihan                    : 12 Juli  2012

22.  Pelantikan Calon Tepilih                          : (Disesuaikan dengan jadwal dari Pemkab Lotim)

Adapun jumlah pemilih Sementara berdasarkan hasil pendataan sampai dengan 31 Mei 2012 sebanyak 4.629 pemilih terdiri dari 2.213 laki-laki dan 2.416 perempuan. Tetapi penduduk desa Suntalangu usia pemilih yang berada di luar negeri maupun luar daerah cukup besar yaitu sebanyak 726 pemilih terdiri dari 628 laki-laki dan 98 perempuan, sehingga pemilih yang saat ini tinggal di Desa Suntalangu sebanyak 3.903 pemilih terdiri dari 1.585 laki-laki dan 2.318 perempuan.

Sementara itu sampai dengan ditutupnya pendaftaran calon, sebanyak 5 orang putra desa Suntalangu mengajukan pencalonan yaitu Habibudin, Muslihin, Muhram, Hamdullah dan Zulkifli.

Dengan mengambil tema, Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa 11 Juli 2011 adalah Cermin Masyarakat Demokratis, diharapkan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Suntalangu berlangsung dengan aman, tertib, damai, jujur dan adil. Semoga!!!!

TAHUN 2012, EMPAT DESA DI KEC. SUELA SELENGGARAKAN PILKADES

Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Suela menyemarakkan pertengahan tahun 2012. Setidaknya ada 4 desa yang akan menyelenggarkan pesta demokrasi, masing-masing Desa Persiapan Puncak Jeringo, Desa Suela, Desa Suntalangu dan Desa Perigi.

Diawali dengan Desa (Persiapan) Puncak Jeringo, gawe besar demokrasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2012. Tiga orang calon masing-masing bertarung merebut pendukung, dan berakhir pada saat perhitungan suara jam 14.00 WITa. Dari ketiga calon yang bertarung kali ini, nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak. Dengan demikian secara demokratis terpilih sudah pemimpin Desa Puncak Jeringo (Definitif) yang pertama pilihan rakyat.

Dua desa berikutnya yang akan menyelenggarkan pemilihan kepala desa (pilkades) pada bulan Juli mendatang adalah Desa Suela dan Desa Suntalangu. Pada kedua desa ini, masing-masing Kepala Desa terdahulu sudah menjabat sebanyak dua periode, dengan demikian tidak boleh lagi mencalonkan diri, sehingga pertarungan kali ini tidak ada calon incumbent alias semuanya para ‘petarung’ baru. Kedua desa yang akan menyelenggarkan pemungutan suara hampir bersamaan, dimana Desa Suela pada Hari Senin 9 Juli dan Desa Suntalangu pada Hari Rabu, 11 Juli ini sedang melalui tahapan demi tahapan. Kalau hari H-nya hampir bersamaan, namun tahapan-tahapan yang dilakukan tidak bersamaan. Sebagai contoh, ketika Desa Suela sudah melakukan pencabutan nomor urut bagi calon, Panitia Pemilihan Kepala Desa Suntalangu masih dalam tahapan pendaftaran calon.

Untuk tahapan-tahapan pilkades di Desa Suntalangu, silakan baca postingan berikutnya. Sedangkan untuk desa Suela, sampai dengan saat penutupan pendaftaran calon di Desa Suela, telah tardaftar 5 orang ‘jagoan” yang siap tempur dengan dukungan penuh pemilih masing-masing. Dari 4 dusun yang ada, calon kepala desa muncul dari dua dusun yaitu Dusun Suela Lauk dan Suela Daya, sedangkan dua dusun lainnya yaitu Bila Kembar dan Dasan Cempaka tidak ada warganya yang mencalonkan diri. Adapun nomor urut masing-masing calon adalah :

Nomor 1 atas nama Fathul Amri

Nomor 2 atas nama H. Abdul Waris

Nomor 3 atas nama Rodi Atmaja

Nomor 4 atas nama Khairul Mar’i

Nomor 5 atas nama H.M. Muntaha Ali

Calon nomor 1 sampai 4 berasal dari Suela Daya dan Nomor 5 dari Suela Lauk.

Persiapan Perlombaan Desa dan Kelurahan/Anugerah Bintang Selaparang 2012

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007, bahwa penilaian lomba desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat nasional. Oleh karena itu Kabupaten Lombok Timur sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini kembali menggelar perlombaan desa dan kelurahan/Anugerah Bintang Selaparang. Penyelenggaraan tahun 2012 dilaksanakan lebih awal, yatiu tingkat kecamatan pada bulan Februari-Maret, tingkat kabupaten pada bulan Maret-April 2012.

Demikian pula perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi Nusa Tenggara Barat direncanakan pelaksanaannya lebih awal, bersamaan dengan lomba desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota dengan sistim acak tanpa pemberitahuan lebih dulu dan tidak ada acara seremonial atau penerimaan dari kabupaten/kota.

Instrumen penilaian oleh Tim berdasarkan Aplikasi Perlombaan Desa dan Kelurahan dengan mengacu pada Data Profil Desa/Kelurahan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah dianalisis berdasarkan Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007.

Penilaian Perlombaan Desa dan Anugerah Bintang Selaparang di Kecamatan Suela telah dilaksanakan pada bulan Februari. Berdasarkan penilaian Tim juri, maka ditetapkan desa yang memperoleh nilai tertinggi dan berhak untuk mengikuti lomba desa dan kelurahan/Anugerah Bintang Selaparang tingkat Kabupaten Lombok Timur tahun 2012 adalah desa Perigi.

Sejak Kecamatan Suela definitif sampai sekarang yang mengikuti Lomba Desa/Bintang Selaparang sejak tahun 2005 adalah :

2004    : Desa Sapit                 Juara II

2005    : Desa Perigi                Juara II

2006    : Desa Suela                Juara I

2007    : Desa Suntalangu       Juara II

2008    : Desa Ketangga          Juara II

2009    : Desa Ketangga          Juara I

2010    : Desa Selaparang        Juara II

2011    : Desa Sapit                 Juara I

2012    : Desa Perigi

Dalam acara sosialisasi menghadapi Lomba Desa/Anugerah Bintang Selaparang 2012 di Kantor Camat Suela tanggal 27 Februari 2012, Camat Suela, Drs. H. Ripaan menyampaikan bahwa Lomba Desa/Anugerah Bintang Selaparang merupakan agenda tahunan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menilai sejauh mana desa-desa berhasil dalam pembangunan dan pembinaan pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta penatausahaan administrasi pemerintahan selama dua tahun terakhir.

Untuk mendukung kegiatan ini, maka dana lintas kecamatan akan diarahkan kepada desa yang mengikuti lomba desa, sehingga dengan demikian pemerintah kecamatan akan mendukung dan membantu baik secara langsung maupun tidak langsung. “Dalam rangka persiapan lomba desa/Anugerah Bintang Selaparang, semua aparat kecamatan harus turut serta memberikan pembinaan dan penataan. Bila perlu staf kantor camat menginap di Perigi”, kata Pak Camat.