Lulus Tes, Belum Tentu Jadi CPNS
Ternyata reaksi dan gejolak dari Tenaga Honorer Kategori II (TH-K2) tidak hanya terjadi di NTB, tetapi juga di daerah-daerah lainnya. Bahkan bagi daerah-daerah yang berdekatan dengan Ibukota Jakarta, langsung datang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seperti yang dilakukan K2 yang tidak lulus dari Kabupaten Sumedang dan Bandung, Jawa Barat yang didampingi oleh Bupatinya.
Permasalahan yang diangkat pun tidak jauh berbeda, yakni mengenai banyaknya peserta yang lulus mengabdi kurang dari lima tahun. Artinya, kelulusan mereka tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Menanggapi hal itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS K2, 2013 akan terus mengawal proses pemberkasannya, sehingga jika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran, maka Nomor Induk Pegawai (NIP) yang bersangkutan tidak akan dikeluarkan. Seperti yang diungkapkan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, bahwa pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu. Dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail itu, lagipula data itu merupakan usulan dari daerah.
Namun pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS dari K2 ini. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang dan lolos menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat diketahui, sejauh mana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan dan otomatis batal menjadi CPNS,” tandasnya.
Selanjutnya, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Sumedang memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri data-data yang tidak benar. Bahkan, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mendukung langkah Bupati Sumedang dan berharap hal seperti itu dapat dilakukan juga oleh kepala daerah lain untuk menelusuri berbagai tindakan kecurangan.
Dengan adanya investigasi dan laporan yang masuk, diperkirakan akan banyak tenaga honorer K-2 yang lulus pada akhirnya dianulir. Persoalan berikutnya, apakah formasi yang kosong itu bisa diisi oleh tenaga honorer K-2 lain, yang memenuhi kriteria? Kita tunggu saja.
Pengumuman Lanjutan
Pada hari Senin (17/2), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS kembali mengumumkan kelulusan honorer kategori II (K2) untuk 13 kementerian/lembaga. Ketiga belas instansi pusat itu adalah:
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),
Kementerian Pemuda dan Olahraga,
Kementerian Perumahan Rakyat,
Kementerian Perhubungan,
Kementerian Kehutanan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sedangkan untuk lembaga pemerintah non kementerian adalah BPS, BKKBN, serta Sekretariat Jenderal KPU.
Sebelumnya, Panselnas telah mengumumkan kelulusan tenaga honorer kategori 2 pada 16 instansi pusat. “Dengan demikian, pengumuman kelulusan kategori II untuk instansi pusat sudah sebanyak 29 kementerian/lembaga,” ujar Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian PANRB, Herman Suryatman.
Pada hari Selasa (18/02), diumumkan kelulusan K2 untuk pemerintah daerah di 5 provinsi, yaitu Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Dengan demikian, tinggal enam provinsi yang belum diumumkan, yakni Aceh, Papua Barat, Papua, NTT, Maluku, dan Maluku Utara. Untuk instansi pemerintah pusat yang diumumkan kali ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama.
Seperti biasan pengumuman selengkapnya dapat dilihat pada website Kementerian PANRB cpns.menpan.go.id, BKN, JPNN, dan Liputan6 selaku media partner.