Arsip Tag: Kades

Himbauan Menteri Kesehatan

Surat tertanggal 24 September 2010 Nomor KM/Menkes/1434/IX/2010

Yang terhormat Kepala Desa atau Lurah di Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum Wrahmatullahi Wabarakatuh dan salam sejahtera untuk kita semua. Semoga Saudara selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Nikmat sehat adalah karunia Allah SWT yang harus dijaga dan diusahakan setiap orang agar dapat melakukan aktifitas sehari-hari secara produktif. Obat merupakan faktor utama dalam biaya pelayanan kesehatan. Untuk meningkatkan akses masyarakat terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah, pemerintah wajib menuliskan resep dan menggunakan obat generik. Berkaitan dengan hal itu, saya menghimbau dan mengharapkan kerja sama Saudara untuk berperan aktif mensosialisasikan obat generik kepada seluruh warga di lingkungan masing-masing. Anjurkanlah warga untuk selalu meminta obat generik, bila berobat ke tenaga kesehatan yang ada di lingkungan kerja Saudara, sehingga obat generik dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Demikian himbauan saya, semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi upaya kita meningkatkan akses obat kepada masyarakat dan atas kerjasama Saudara saya ucapkan terima kasih. Menteri Kesehatan Dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH

DIPECAT, MANTAN KAUR KESRA BAGIK PAYUNG PROTES

Protes dilayangkan mantan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kur Kesra) Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, L. Sukarman karena dipecat dari jabatannya oleh Kepala Desa Bagik Payung, L. Muhir.

Surat pemecatan yang diterimanya Jum’at 24/12 itu ditanggapi dengan protes. Pasalnya, alas an pemecatan dianggapnya kurang tepat karena dilatarbelakangi permasalahan pribadi.

Kekesalan Kepala Desa  berawal saat bulan puasa lalu, ketika salah satu warga yang ada hubungan keluarga dengannya dianggap m,engganggu kenyamanan warga lain dengan membunyikan petasan ketika warga sedang beribadah.

Ditambahkannya, saat itulah Kades melakukan pemukulan kepada anak yang menyalakan petasan. Kaur Kesra mencoba melerai agar Kades jangan memukul, namun itulah yang menimbulkan perselisihan antara dirinya dengan atasannya tersebut.

Apalagi kasus ini berujung ke masalah pidana, dimana keluarga korban melaporkan kades ke pihak berwajib. Dengan adanya laporan polisi, maka Kades meminta Kaur Kesra agar mencabut laporan, namun Kaur Kesra mengatakan karena dirinya bukan pelapor, maka bukan kewenangannya untuk mencabut laporan.

Dikatakannya, semestinya, kinerjanya tidak diukur berdasarkan persoalan pribadi seperti itu. Karena itulah dia meminta kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lombok Timur untuk mendampinginya terhadap pemecatan yang dinilainya semena-mena tersebut.

Kades Bagik Payung membenarkan dirinya telah memecat Kaur Kesranya. Dia menolak jika disebutkan alasan pemecatan karena dasar masalah pribadi antara ia dan Kaur Kesra, melainkan yang bersangkutan dikatakan tidak taat pada tugas dan tidak memberikan contoh yang baik. Jarang masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Kades sudah memberikan teguran secara lisan tiga kali, secara tertulis tiga kali, namun tidak ada perubahan sikap yang bersangkutan.

Hingga dua kali Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bagik Payung membahas ini, dan yang bersangkutan kita berikan kesempatan untuk merubah sikapnya selama 3 bulan, namun tidak juga berubah, sehingga BPD akhirnya memutuskan melakukan pemecatan.

Kasus ini masih berbuntut panjang. Ketua PPDI Lombok Timur, Hafidz membenarkan jika L. Sukarman telah mengajukan pengaduan ke pihaknya. Artinya, dengan landasan ajuan pengaduan korban pihaknya bakal melakukan advokasi atau pendampingan.

Langkah awal yang akan dilakukan PPDI dalam kasus ini adalah langkah persuasive. Sedangkan demo seperti yang diisukan merupakan upaya terakhir jika komunikasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Kepada anggotanya, yaitu L. Sukarman, PPDI menghimbau untuk tidak melakukan langkah yang bias mengundang permasalahan baru dengan taat mengikuti proses pendampingan yang sedang dipersiapkan. Hingga saat ini jabatan Kaur Kesra Desa Bagik Payung masih kosong.

Karena Dipecat, Kadus Datangi DPRD KLU

TANJUNG-Dipecat secara sepihak sebagai Kepala Dusun Batu Keruk, Desa Akar-Akar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Amaq Hamidah mengadu ke DPRD setempat pada Sabtu 23/10 lalu.

Namun dia gagal berteu dengan anggota dewan. Dia lantas menemui Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat Kabupaten KLU. Menurutnya, tidak hanya dirinya yang dipecat, tapi juga tiga Kepala Dusun lainnya, yaitu Kadus Batu Jingkiran Sri Maya, Kadus Kotaq Lendang, Sahdin, dan Kepala Dusun Dasan Glumpang, Nurana.

Amaq Hamidah mengatakan, dirinya tidak mengerti apa alasan pemecatan dirinya. Karena menurutnya, selama ini dirinya tidak pernah berbuat kesalahan ataupun melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan desa yang ada. “Ini pemecatan yang sangat tidak mendasar, karena landasan hukumnya tidak jelas. Selama ini tidak pernah ada kepala desa memiliki kewenangan untuk memecat kepala dusunnya,” ungkapnya kepada Radar Lombok.

Dia juga membantah isi surat pemecatan dirinya. Menurutnya, tidak ada pertemuan yang membahas pemberhentian dirinya. Ini dibuktikan dengan tidak adanya berita acara dan juga tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang seperti disebutkan dalam surat pemberhentian tersebut. “Bahkan semua RT yang ada melakukan pengunduran diri sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka terhadap pemecatan saya. Mereka menilai apa yang dilakukan oleh kepala desa setempat sangat bermuatan politis,” katanya lagi.

Rencananya, Amaq Hamidah dan tiga kepala dusun yang dipecat beserta masyarakat akan datang kembali ke DPRD utnuk menggelar hearing guna meminta klarifikasi permasalahan tersebut.

(cr-dnu/Radar Lombok 25/10/2010)

Staf Desa Suntalangu

Kepala Desa

SIUMARDANI, S.Pi.

Periode  I     :  Agustus 2001 – Agustus 2006

Periode II   : Agustus 2006 – Agustus  2012

————————–

Sekretaris Desa

JAYADI, A.Ma.Pd.

———————————-

Kepala Urusan Pemerintahan

R U P L I

Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan

MARDAN

Kaur Kesejahteraan Rakyat

J U N E P

Kepala Urusan Administrasi Umum

SURIHIN

Kepala Urusan Keuangan

NURIMAN, A.Ma.Pd.

Kepala Dusun Suntalangu

H A S A N

Kepala Dusun Batu Basong I

A M I R U N

Kepala Dusun Batu Basong II

R  I  P

Kepala Dusun Dasan Baru

MUSTAFA KAMAL

NO JABATAN NAMA  PEJABAT TANGGAL
PELANTIKAN
Ket./Akhir Jabatan
1 Kepala Desa SIUMARDANI, S.Pi. 05-08-2006 05-08-2012
2 Sekretaris Desa JAYADI, A.Ma.Pd. 24-03-2003 PNS 2009
3 Pemerintahan RUPLI 31-01-2009 31-01-2015
4 Ekbang MARDAN 31-01-2009 31-01-2015
5 Kesra JUNEP 31-01-2009 31-01-2015
6 Keuangan NURIMAN, A.Ma.Pd. 31-01-2009 31-01-2015
7 Adm.Umum SURIHIN 28-12-2006 28-12-2012
8 Suntalangu HASAN 21-12-2006 21-12-2012
9 Batu Basong I AMIRUN 14-11-2007 14-11-2013
10 Batu Basong II RIP 03-01-2005 03-01-2011
11 Dasan Baru MUSTAFA KAMAL 14-11-2007 14-11-2013
12 Pekemit GUSNI 20-07-2006 20-07-2012