RW dan RT

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah dibawah Rukun Warga (RW). Biasanya satu dusun dibagi dalam beberapa RW, dan RW tersebut membawahi beberapa RT. Walaupun demikian, Rukun Warga dan Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, melainkan suatu rukun (kelompok) yang pembentukannya melalui musyawarah masyarakat setempat dengan tujuan memudahkan pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa/kelurahan. Rukun Warga dipimpin oleh seorang Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang Ketua RT. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga), biasanya untuk satu pemukiman atau kawasan berdasarkan kesepakatan.

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan jiwa kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa/kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pembentukan RT dan RW.

 

Hak dan kewajiban pengurus RT

  1. Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW atau kepala dusun mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Pengurus RT mempunyai kewajiban :
    1. Melaksanakan tugas dan fungsi RT
    2. Melaksanakan keputusan anggota
    3. Membina kerukunan
    4. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
    5. Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkanpenyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah
    6. Melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.

 

Nama RT dapat berupa nomor urut maupun nama tempat (misalnya nama gubuk di Lombok Timur) seperti yang dipergunakan di Desa Suntalangu. RT 01/02 berarti RW 1 RT 2 dan seterusnya. Walaupun demikian penyebutan dan penerapan pengurus RW tidak dibakukan di Desa Suntalangu. Bahkan istilah RW sepertinya tidak dikenal di tengah-tengah masyarakat. Lebih jelasnya, berikut pembagian dudun menjadi RT di Desa Suntalangu:

Dusun Suntalangu

1)      RT 01 Suntalangu Lauk

2)      RT 02 Suntalangu Lauk

3)      RT 03 Suntalangu Daya

4)      RT 04 Suntalangu Daya

Dusun Batu Basong I

5)      RT Gubuk Baret Masjid

6)      RT Gubuk Barat II

7)      RT Montong Telir

8)      RT Batu Iting dan Karang Baru

9)      RT Gubuk Leko’

10)  RT Lilir Batu

11)  RT Kebon Tallo dan Kebonan

12)  RT Pelonggo

Dusun Batu Basong II

13)  RT Kebon Ayu

14)  RT Dasan Lendang

15)  RT Mimbar Masjid

16)  RT Lantai Jemur/Gubuk PA

17)  RT Bru Montong

18)  RT Gubuk Daya I

19)  RT Gubuk Daya II

20)  RT Memontong

Dusun Dasan Baru

21)  RT 01 (Dasan Baru Lauk Bag Barat)

22)  RT 02 (Dasan Baru Lauk Bag Timur)

23)  RT 03 (Dasan Baru Daya Bag Barat)

24)  RT 04 (Dasan Baru Gubuk Heler)

25)  RT 05 (Komplek SDN Dasan Baru)

26)  RT 06 (Dasan Baru Gubuk Madrasah)

27)  RT 07 (Gb. Paok dan Gubuk Malaysia)

Dusun Dasan Modok

28)  RT Dasan Modok Barat

29)  RT Dasan Modok Timur

Dusun Lelonggek

30)  RT Lelonggek Timur

31)  RT Lelonggek Barat

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berbagi informasi yang mungkin berguna