Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah dibawah Rukun Warga (RW). Biasanya satu dusun dibagi dalam beberapa RW, dan RW tersebut membawahi beberapa RT. Walaupun demikian, Rukun Warga dan Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, melainkan suatu rukun (kelompok) yang pembentukannya melalui musyawarah masyarakat setempat dengan tujuan memudahkan pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa/kelurahan. Rukun Warga dipimpin oleh seorang Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang Ketua RT. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga), biasanya untuk satu pemukiman atau kawasan berdasarkan kesepakatan.
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan jiwa kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa/kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pembentukan RT dan RW.
Hak dan kewajiban pengurus RT
- Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW atau kepala dusun mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Pengurus RT mempunyai kewajiban :
- Melaksanakan tugas dan fungsi RT
- Melaksanakan keputusan anggota
- Membina kerukunan
- Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
- Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkanpenyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah
- Melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.
Nama RT dapat berupa nomor urut maupun nama tempat (misalnya nama gubuk di Lombok Timur) seperti yang dipergunakan di Desa Suntalangu. RT 01/02 berarti RW 1 RT 2 dan seterusnya. Walaupun demikian penyebutan dan penerapan pengurus RW tidak dibakukan di Desa Suntalangu. Bahkan istilah RW sepertinya tidak dikenal di tengah-tengah masyarakat. Lebih jelasnya, berikut pembagian dudun menjadi RT di Desa Suntalangu:
Dusun Suntalangu
1) RT 01 Suntalangu Lauk
2) RT 02 Suntalangu Lauk
3) RT 03 Suntalangu Daya
4) RT 04 Suntalangu Daya
Dusun Batu Basong I
5) RT Gubuk Baret Masjid
6) RT Gubuk Barat II
7) RT Montong Telir
8) RT Batu Iting dan Karang Baru
9) RT Gubuk Leko’
10) RT Lilir Batu
11) RT Kebon Tallo dan Kebonan
12) RT Pelonggo
Dusun Batu Basong II
13) RT Kebon Ayu
14) RT Dasan Lendang
15) RT Mimbar Masjid
16) RT Lantai Jemur/Gubuk PA
17) RT Bru Montong
18) RT Gubuk Daya I
19) RT Gubuk Daya II
20) RT Memontong
Dusun Dasan Baru
21) RT 01 (Dasan Baru Lauk Bag Barat)
22) RT 02 (Dasan Baru Lauk Bag Timur)
23) RT 03 (Dasan Baru Daya Bag Barat)
24) RT 04 (Dasan Baru Gubuk Heler)
25) RT 05 (Komplek SDN Dasan Baru)
26) RT 06 (Dasan Baru Gubuk Madrasah)
27) RT 07 (Gb. Paok dan Gubuk Malaysia)
Dusun Dasan Modok
28) RT Dasan Modok Barat
29) RT Dasan Modok Timur
Dusun Lelonggek
30) RT Lelonggek Timur
31) RT Lelonggek Barat