Arsip Tag: NTB

Kapankah Saatnya Demokrasi Mampu Mensejahterakan Rakyat?

Saya berbesar hati ketika membaca Seksi Indonesia VOA  yang meninjau keberhasilan Indonesia dalam membangun demokrasi, dalam artikel Bali Democracy Forum Jadi Wadah Pemerintahan Global dan Indonesia Dinilai Mampu Kembangkan Demokrasi.

Mengukur Demokrasi

Demokrasi Indonesia yang diwariskan dari orde ke orde telah mewarnai sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini. Entah apa pun namanya, dari demokrasi terpimpin sampai demokrasi Pancasila, keberadaannya dicetuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dihajatkan untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Entah apa pun alasannya, kita harus mengakui bahwa realisasi dari pemaknaan demokrasi masih jauh panggang dari api. Kemajuan sih mungkin ya, akan tetapi secara keseluruhan masih termasuk dalam kategori sangat rendah.

Setidaknya itu menurut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang disusun sebagai alat ukur kuantitaif untuk melihat tingkat kemajuan demokrasi di Indonesia maupun di suatu daerah. Bukankah proses penyusunan IDI melibatkan pemerintah provinsi, DPRD, LSM, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi dan pekerja media di masing-masing provinsi? Maka alat ukur ini untuk sementara dapat dijadikan patokan. Pengukuran kemajuan demokrasi pada IDI didasarkan pada realitas pelaksanaan dan perkembangan tiga aspek demokrasi yaitu kebebasan sipil (civil liberties), hak-hak politik (political rights), dan lembaga demokrasi (institutions of democracy). Ketiga aspek tersebut merupakan pilar dari konsep demokrasi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Aspek pertama dan kedua merefleksikan esensi atas konsep demokrasi, sementara aspek ketiga merefleksikan wadah dari proses demokrasi.
Jika tiga aspek itu dirincikan lebih lanjut, maka dalam aspek kebebasan sipil, IDI menilainya berdasarkan kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan berkeyakinan dan bebas dari segala macam diskriminasi. Sementara aspek hak-hak politik termasuk didalamnya adalah hak memilih dan dipilih, hak partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan serta pemilihan umum yang, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan aspek institusi demokrasi didalamnya tercakup peran DPR/DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintahan daerah, dan peradilan yang independen.

Berdasarkan ketiga aspek tersebut, maka dengan mata telanjang dapat kita lihat bahwa penerapan demokrasi di Indonesia masih perlu dibenahi. Perbaikan itu dibutuhkan – sekali lagi – berdasarkan penilaian IDI yang menganggap penerapan demokrasi di negeri tercinta nusantara ini belum cukup baik.

Bentuk-bentuk penerapan kebijakan dan prilaku umum masyarakat yang menunjukkan masih lemahnya demokrasi di negeri ini masih nampak pada ketiga aspek tersebut. Mulai dari masih adanya tekanan yang dialami kalangan minoritas sampai masih terjadinya intimidasi terhadap penganut keyakinan tertentu. Dari anarkisme dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi sampai berbagai konflik yang sering kali terjadi. Dari maraknya money politik sampai menjadikan momen pemilihan sebagai ajang perjudian. Dan bahkan dari maraknya istilah mafia pajak sampai mapia peradilan.

Pada dasarnya tujuan penyusunan IDI adalah menganalisa kelemahan dan kekuatan praktik-praktik demokrasi yang dapat berkontribusi dalam pengembangan dan kemajuan nilai-nilai demokrasi, memformulasikan indeks demokrasi yang lebih sesuai dengan konteks ke Indonesia-an serta memformulasikan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah pusat dan daerah dalam rangka ekselerasi demokrasi di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisa terhadap data-data yang dikumpulkan dari 33 provinsi di Indonesia pada tahun 2009 misalnya, didapatkan angka Indeks Demokrasi Indonesia (nasional) sebesar 67,30 dengan distribusi indeks berdasarkan masing-masing aspek adalah kebebasan sipil 86,97, hak-hak politik 54,60 dan lembaga demokrasi 62,72. Sedangkan angka indeks demokrasi yang baik menurut para ahli adalah 80 atau lebih. Bermaksud akan meningkatkan angka, tetapi malah sebaliknya, karena angka IDI nasional pada tahun 2010 menurun menjadi 63 saja.

Demikian pula di daerah, pada tahun tersebut tidak ada provinsi yang meraih indeks dengan angka 80. Indeks tertinggi diraih Kalimantan Tengah dengan angka sebesar 77. Nusa Tenggara Barat meraih angka terendah yakni sebesar 58,12.

Angka-angka tersebut di atas dapat dimaknai bahwa Indonesia berhasil dalam mengembangkan demokrasi terkait dengan hak kebebasan sipil, cukup berhasil dalam membangun lembaga demokrasi, namun masih tertinggal dalam mengembangkan hak-hak politik.

IDI di Nusa Tenggara Barat

Seperti dikatakan sebelumnya, bahwa dari penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tahun 2009, provinsi Nusa Tenggara Barat meraih angka terendah yaitu 58,12 atau posisi NTB berada di peringkat terakhir. Jika dibandingkan dengan tahun 2009, memang kinerja demokrasi NTB ada peningkatan, dimana NTB berada pada posisi 30 dari 33 provinsi di Indonesia. Sebaliknya tahun 2010 sejumlah provinsi mengalami penurunan indeks demokrasi dengan sangat tajam seperti Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Sementara itu, provinsi Banten menjadi salah satu daerah percontohan dalam pemanfaatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) bersama Nanggroe Aceh Darussalam dan Gorontalo karena ketiganya mampu mengembangkan pelaksanaan pembangunan demokrasi, sehingga tiga daerah ini dinobatkan sebagai daerah percontohan yang mampu memprakarsai berbagai program terkait pengembangan demokrasi di daerahnya. Dengan kata lain bahwa jika provinsi Banten, NAD dan Gorontalo berhasil mengembangkan untuk kesejahteraan rakyat tentu bisa juga dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota lainnya, termasuk NTB.
Rilis UNDP tentang rendahnya IDI NTB yang ditentang beberapa kalangan dilandaskan pada nilai keseluruhan dari indikator yang sudah ditentukan. Pada aspek kebebasan sipil, nilai NTB cukup bagus. Indikator dengan nilai tertinggi adalah kebebasan dari diskriminasi 97,22 dan nilai terendah pada kebebasan berkeyakinan 51,30. Sedangkan Kebebasan berkumpul dan berserikat NTB meraih nilai 68,05 dan kebebasan berpendapat berada pada level 72,23. Kebebasan sipil adalah tontonan sehari-hari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi mengatur hal tersebut secara eksplisit. Kebebasan berkeyakinan merujuk kepada fakta konflik minoritas jamaah Ahmadiyah dan muslim di NTB. Konflik ini menjadi sorotan nasional bahkan internasional karena terjadi bukan hanya di NTB, tetapi hampir di merata pulau negeri ini. Demikian pula aksi represif oknum aparat keamanan dan militer ketika menangani aksi massa turut memberikan kontribusi dalam melorotkan posisi kebebasan sipil di NTB. Termasuk juga banyaknya aksi-aksi kejahatan yang masyarakat menuntut pengusutan tuntas belum terselesaikan.

Pada aspek kebebasan hak-hak politik belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Kebebasan memilih dan dipilih hanya meraih 49,2 dan partisipasi politik dalam mengambil keputusan dan pengawasan yang hanya 45,8. Sorotan utama yang menurunkan nilai aspek ini adalah kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga menjelang pemilukada Lombok Timur dan NTB 2013, naga-naganya DPT menjadi sorotan lagi. Salah satu contoh yang sempat memusingkan pihak berkompeten adalah peningkatan jumlah pemilih yang sangat besar dan perbedaan antara data yang satu dengan lainnya. Media massa memaparkan contoh perbedaan antara Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan data Badan Pusat Statistik dan Komisi Pemilihan Umum, dimana BPS memperkirakan jumlah pemilih pada tahun 2013 sekitar 3.189.890. Perkiraan ini didasarkan pada jumlah pemilih tahun 2010 sebanyak 2.929.583 dikaitkan dengan perkembangan penduduk. Sementara itu Disdukcapil mengeluarkan DP4 sementara pada tahun 2012 sebanyak 3.789.654, sedangkan KPU setelah meng-up date data dari jumlah pemilih tahun 2007 sebanyak 2.845.939 menjadi 3.682.596 pada tahun 2012.

Kebebasan lembaga demokrasi menunjukkan hasil gemilang pada peran peradilan independen yang memperoleh skor 90,00 diikuti pemilu yang bebas dan adil 88,49 dan peran birokrasi pemerintah daerah dengan nilai 88,12. Sementara peran DPRD masih kurang dengan nilai 36,17. Yang paling menyedihkan adalah peran partai politik yang hanya meraih nilai 7,48.
Berdasarkan angka-angka ini, titik lemah dari IDI NTB antara lain pada fungsi dan peran dari institusi demokrasi, terutama peran partai politik. Pemilihan demi pemilihan seakan tidak pernah luput dari permasalahan. Peran DPRD provinsi dan kabupaten dipandang melempem alias kerja check and balance tidak berjalan. Demikian pula partai politik yang dipandang gagal menjalankan kaderisasi kepemimpinan. Partai gagal menjalankan fungsinya dalam memberikan pendidikan politik dan sebagai penyerap aspirasi konstituen. Harus diakui bahwa pembinaan terhadap kader dan anggotanya sangat kurang. Akibatnya, walaupun tingkat kehadiran pemilih dalam setiap pemilihan cukup tinggi diatas rata-rata nasional, namun sebagian masyarakat menganggap pemilihan hanya sebagai simbol dengan mengganti istilah ‘hak pilih’ menjadi ‘wajib pilih’. Kehadiran mereka seakan-akan bukan lagi sebagai instrumen penyampaian aspirasi untuk menentukan wakil mereka. Pilihan mereka terhadap figur bukan lagi berlandaskan hati nurani, tetapi lebih mengarah kepada kekerabatan dan golongan, bahkan tidak sedikit yang memberikan suara karena semata-mata mengharapkan imbalan.
Ini dapat kita lihat berdasarkan beberapa asumsi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Seperti ungkapan-ungkapan yang sering kali terucap menjelang pemilihan, “mendorong mobil mogok”, “siapa pun menang, toh saya tetap akan jadi buruh harian”, “namanya saja politik”, dan sebagainya merupakan ungkapan yang menggambarkan sikap apatis mereka terhadap tujuan demokrasi.

Demokrasi dan Kesejahteraan

Rendahnya Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) NTB tidak terlepas dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB yang juga masih rendah (nomor dua dari belakang setelah Papua). Secara otomatis pula tidak dapat dipisahkan dengan tingkat kesejahteraan. Kesejahteraan dalam arti luas yaitu kesejahteraan lahir dan bathin, yang mencakup berkecukupan sandang, pangan, pakaian, rasa keadilan, keamanan, kesempatan berusaha dan kualitas keimanan.

Ketika sumber daya manusia berkualitas, maka kesadaran untuk menjalankan konsep demokrasi semakin meningkat. Ketika konsep demokrasi dijalankan pada relnya, maka sumber daya akan merasa terlindungi. Ketika sumber daya terlindungi, maka mereka akan berusaha untuk terus meningkatkan kualitasnya, demikian seterusnya. Pada gilirannya, tidak terlalu sulit bagi siapapun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Keadilan dalam kesejahteraan, dan sejahtera dalam keadilan bisa dicapai jika prinsip-prinsip demokrasi dapat berjalan dengan baik dan benar. Alam demokrasi memungkinkan setiap warga negara berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pemanfaatan dan pengawasan. Ditunjang dengan sistem peradilan yang independen dan bertanggung jawab, pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance), pengkaderan dan regulasi kepemimpinan yang tepat dan berkesinambungan, maka relasi resiprokal antara state dan society berjalan dengan baik dan dinamis. Peran yang juga sangat menentukan adalah pembinaan keimanan antara satu golongan dengan lainnya saling berdampingan, menjalin persatuan yang utuh seutuh-utuhnya, maka indeks demokrasi akan terus meningkat beriringan dengan meningkatnya IPM kita. Harapan untuk menjadikan NTB sebagai daerah Beriman dan Berdaya Saing akan tercapai, bukan hanya secara nasional, tetapi dalam taraf internasional.

Akurasi Data

Seringkali data yang dipublikasikan membuat merah telinga berbagai pihak. Tentu saja penyusun data pun tidak mau disalahkan, apalagi jika yang menyusunnya adalah lembaga yang berkompeten di bidangnya, seperti katakanlah BPS. Walaupun demikian, seraya berkaca dari fakta terdahulu, maka data yang dapat dipertanggungjawabkan akan berguna untuk dimanfaatkan dalam pembangunan, dalam hal ini data IDI untuk pembangunan demokrasi.

Kepala BPS NTB menyatakan bahwa data IPM tidak dapat dijadikan tolok ukur dan tidak relevan untuk dijadikan pedoman dalam menilai kinerja pembangunan suatu daerah, terutama bagi daerah yang tingkat migrasinya tinggi. Banyaknya pelajar dan mahasiswa asal asal suatu daerah yang  melanjutkan studi di berbagai perguruan tinggi di daerah lain, secara otomatis mereka akan tercatat sebagai penduduk daerah tempatnya belajar setelah berdomisili selama 6 bulan secara terus menerus. Oleh karena itu, SDM berkualitas berada pada daerah dimana mereka sekolah/kuliah, sedangkan IPM daerah asal mereka diukur berdasarkan penduduk yang masih tinggal. Demikian pula dengan TKI/TKW berketerampilan khusus, ramai-ramai meninggalkan daerahnya untuk membangun daerah/negeri orang lain. Inilah alasan mengapa akurasi data IPM tidak terlalu perlu dirisaukan.

Akurasi data juga dipengaruhi oleh tenggang waktu antara penelitian dan rilis data. Data yang dikeluarkan tahun 2012 merupakan hasil analisa dan penelitian 2010, sehingga penilaian yang mundur 2 sampai 3 tahun karena memerlukan pengkajian, tidaklah serta merta merupakan cermin mutakhir untuk melihat suatu daerah pada saat ini. Itu artinya, jika ingin melihat keadaan riil tahun ini, haruslah menunggu data yang dirilis pada tahun 2015.

Fakta Riilnya Adalah………

Apa pun alasannya, bahwa demokrasi di negeri kita masih memerlukan waktu panjang dalam membenahinya. Pendidikan politik bagi masyarakat bukannya tidak ada, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyelenggaraan pemilihan umum mulai dari pemilihan presiden, pemilihan DPR/DPRD/DPD, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan kepala desa dan bahkan sampai pemilihan kepala dusun sudah secara langsung mengajari masyarakat di semua lapisan untuk berdemokrasi. Selama ini, penyelenggaraannya hampir secara umum seluruhnya oke-oke saja, namun secara khusus sikap demokratis itu sesungguhnya masih sangat tipis. Memang tak ada gading yang tak retak, tetapi rasa-rasanya sampai dewasa ini, tak ada pemilihan yang tidak menimbulkan masalah. Mulai dari kisruh DPT, raibnya – kalau tak bisa dikatakan pindahnya – beberapa suara, anarkis pendukung, ketidak siapan menerima kekalahan, intimidasi pemilih, sampai kepada politik uang dan tekanan-tekanan. Ini baru pada aspek penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil.

Rujukan :

http://regional.kompas.com/

http://www.republika.co.id/

http://news.okezone.com/

http://www.undp.or.id/

http://www.ntbprov.go.id/

Artikel ini dikirim ke website Suara Amerika dalam Kontes Ngeblog VOA

Sekdes Suntalangu Mengikuti Diklat Pengelolaan Arsip dari BPAP NTB

Dalam setiap organisasi fungsi arsip menggambarkan dua hal kegiatan yang ada, yaitu fungsi substansi (fungsional) dan fungsi fasilitatil (administratif). Namun secara khusus fungsi arsip adalah merekam pengalaman, memori dan sejarah, menunjang aktifitas administrasi, manajemen organisasi dan membantu upaya pengambilan keputusan, menunjukkan bahan bukti otentik dan pertanggungjawaban atas hak dan kewajiban, sehingga arsip merupakan nyawa dari keberlangsungan desa, daerah, wilayah maupun negara. Demikian antara lain disampaikan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip (BPAP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs. H. Arsyad Abd. Gani, M.Pd. dalam pembukaan dan penyampaian materi pertama pada Diklat Teknis Pengelolaan Arsip badi Sekretaris Desa/Kelurahan se-NTB yang berlangsung dari tanggal 5 sampai 8 November 2012 di Hotel Graha Ayu, Jl. Ismail Marzuki Mataram.

Lebih lanjut dikatakan bahwa fungsi arsip sangat penting dalam pengambilan keputusan serta penyelesaian suatu sengketa, karena arsip menyediakan data dan fakta yang jelas. Tak salah jika dikatakan bahwa maju mundurnya sebuah organisasi, lembaga, desa/kelurahan, daerah dan negara dapat dilihat dari seberapa baiknya mereka mengelola arsip. Oleh kerana itu, diklat ini dimaksudkan untuk melahirkan pengelola arsip yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, panitia penyelenggara menyampaikan bahwa pembinaan sumber daya manusia (SDM) baik pimpinan lembaga kearsipan maupun pelaksana merupakan perwujudan dari amanah yang dibebankan oleh Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasal 7 huruf e dan pasal 30 mengamanatkan pembinaan kearsipan menjadi signifikan dalam kaitan dengan pengemban dan pemberdayaan aparatur negara dalam rangka mencapai pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance), terutama dalam mengimplementasi otonomi daerah yang membutuhkan SDM berkualitas.

Diklat diikuti oleh 40 peserta dari seluruh kabupaten se-NTB, yaitu Lombok Barat 8 orang, Lombok Utara 4 orang, Lombok Tengah 9 orang, Lombok Timur 10 orang (termasuk dua orang dari Kecamatan Suela yaitu Sekdes Suntalangu dan Perigi), Sumbawa Barat 2 orang, Sumbawa 2 orang, Dompu 1 orang, Kota Bima 2 Orang dan Kabupaten Bima 2 orang.

Tujuan Diklat Teknis Kearsipan Sekretaris Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut:

  1. Mendukung terwujudnya Sekretaris Desa/Kelurahan yang profesional dalam bidang kearsipan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya.
  2. Meningkatkan kesadaran terhadap fungsi dan peranan arsip sebagai bukti akuntabilitas dan mendukung proses pengambilan keputusan bagi organisaasi.
  3. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai penyusunan arsip berdasarkan jadwal Retensi Arsip.
  4. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata naskah dinas dan pengurusan surat.

Dijelaskan bahwa diklat kearsipan mulai dilaksanakan sejak tahun anggaran 2008. Hingga tahun kelima, desa/kelurahan se-NTB yang sekdes/seklurnya sudah mendapatkan diklat kearsipan sejumlah 356 dari 1.116 desa yang ada saat ini, atau sekitar 31,9 persen. Sehingga dengan demikian masih dibutuhkan waktu untuk dapat menjangkau seluruh desa/kelurahan yang ada di NTB.

Selama bimbingan teknik, peserta diberikan pengetahuan mengenai kearsipan melalui materi-materi pengantar kearsipan, manajemen perkantoran, pengelolaan arsip dinamis aktif dan pengelolaan arsip dinamis in aktif. Selain diberikan materi dengan bobot 24 jam, peserta diajak mengunjungi depo kearsipan untuk melihat dari dekat proses pengolahan dan penyimpanan arsip. Dari sana peserta mengetahui tahapan-tahapan pengelolaan arsip yang dimulai dengan identifikasi atau memeriksa arsip, rekonstruksi arsip, pendiskripsian atau memberikan kode klasifikasi, pembuatan skema, penomoran definitif, pelabelan, pembuatan daftar arsip sampai teknik penyimpanan pada record centre.

Sesuai dengan tema yang diusung dalam diklat ini, maka diharapkan dapat terwujud pengelolaan arsip yang profesional menuju NTB yang beriman dan berdaya saing.

Lagu Udin Sedunia

Pernah dengar lagu “Udin Sedunia?” lagu yang aslinya berlirik dangdut Sasak ini telah meraih sukses dan membawa berkah bagi musisi dan penyanyinya. Hal itu setidaknya terjadi setelah lagu bernuansa komedi itu mendapat sorotan dari media nasional baik radio maupun televisi.

Lagu yang membawa penyanyi Sualudin bernapas lega karena dapat mewujudkan harapannya sebagai publik figure. Udin – begitu ia biasa dipanggil – kini dapat meraih keberhasilan dan mulai manggung keliling Indonesia bwesama salah satu televisi swasta nasional.

Namun lirik lagu ini mendapat sorotan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB karena pengaduan beberapa pihak yang menganggap beberapa lirik lagu tersebut ada yang bermasalah. KPID  akhirnya menunjukkan sikap tegas dengan mendesak radio dan televisi melakukan sensor atau menghilangkan tiga kata dari lirik lagu Udin Sedunia yang lagi naik daun itu.

Keputusan ini merupakan hasil pleno KPID NTB. Keputusan diambil setelah mengkaji secara seksama banyaknya aduan masyarakat dan juga mendengarkan paparan tim pengkaji yang terdiri dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB Prof H. Saiful Muslim, MM, dua orang budayawan NTB yakni Mustakim Biawan dan HL. Agus Fathurrahman serta pakar Komunikasi dan Dosen IAIN Mataram, Dr Kadri M.Si. “Keputusan kami ambil secara aklamasi,” tegas ketua KPID NTB, Badrun AM dalam jumpa persnya.

Menurut Badrun, lembaga penyiaran masih bisa menyiarkan lagu Udin Sedunia dengan catatan harus menghilangkan dulu tiga kata bermasalah dalam lirik lagu tersebut, yakni Syarafudin, Sapiudin dan Tahirudin.

“Plesetan tiga nama dalam lagu tersebut mengandung muatan yang tidak pantas dan tidak sopan karena berkonotasi negatif terhadap mereka yang mempunyai nama dimaksud,” ungkapnya. Misalnya, penyebutan nama Syarafudin yang diartikan sebagai Udin Sak Jogang Gile (Udin yang Gila), Sapiudin sebagai Udin Pengarat Sampi (Udin Penggembala Sapi) dan Tahirudin sebagai Udin Sak Girang Jok WC (Udin yang sering ke WC).

Hal ini melanggar pasal 36 ayat 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menegaskan bahwa agar isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama serta martabat manusia Indonesia. Lagu Udin Sedunia (dengan 3 kata tersebut, red) berpotensi menjadi lagu yang dijadikan bahan olok-olokan dan tertawaan terutama kepada mereka yang memiliki nama Syarafudin, Sapiudin dan Tahirudin.

Sikap KPID NTB merupakan jawaban atas polemik dan pro kontra di masyarakat yang menyikapi beragam kontroversi Lagu Udin Sedunia. “Insya Allah secepatnya akan kami layangkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran di daerah maupun di Jakarta agar melaksanakan apa yang menjadi keputusan dan seruan KPID NTB,” imbuhnya.

Nah bagaimana menurut Anda, apakah lagu Udin Sedunia tetap mempertahankan liriknya dengan dibayangi pro kontra dan ancaman sanksi KPID atau merubah tiga kata yang diputuskan pleno KPID NTB, yaitu Syarafudin, Sapiudin dan Tahirudin?

Seputar Tes Pemburu NIP

Tes tertulis penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 yang serentak diselenggarakan se-Indonesia telah berlangsung dengan aman dan lancar. Demikian pula yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sambil menunggu pengumuman tanggal 20 Desember ini, kami mencatat beberapa hal yang unik, lucu, miris, menegangkan dan sebagainya. Catatan dihimpun dari berbagai sumber, baik yang shahih maupun berita simpang siur.

Hari Libur

Pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2010, bertepatan dengan hari libur. Pertimbangannya, karena membutuhkan ruangan yang sangat banyak. Hari libur dipilih karena tes dilaksanakan pad ruangan-ruangan sekolah. Ratusan sekolah di NTB pada hari itu penuh oleh pemburu NIP, karena jumlah peserta yang membutuhkan beratus-ratus ruangan, masing-masing diisi maksimal 20 orang.

Sebagai contoh, kabupaten Lombok Timur menggunakan 24 sekolah yang tersebar di empat kecamatan yaitu Masbagik, Selong, Labuhan Haji dan Sukamulia. Sebanyak 284 ruangan telah diformat akan penuh dengan peserta, karena dari 6.667 pelamar telah dibagi dalam ruangan-ruangan tersebut. Demikian pula di kabupaten Lombok Tengah yang membutuhkan 35 sekolah yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Praya, Praya Tengah dan Jonggat. Jumlah ruangan yang dipakai sebanyak 351 ruangan.

 

Semakin Kurang Saingan

Dari lima puluhan ribu pelamar yang masuk ke panitia penerimaan CPNS 2010 se-propinsi NTB, baik untuk formasi provinsi dan 10 kabupaten/kota, ternyata tidak semua mengikuti tes tertulis walaupun sudah dinyatakan lulus administrasi. Penyebab utama adalah banyaknya pelamar yang mengirimkan lamaran di dua tempat, dan terpaksa harus memilih salah satu tempat tes. Di Lombok Timur, dari 6.667 surat lamaran yang masuk, yang dinyatakan tidak lulus administrasi sebanyak  994 orang. Sisanya yang dinyatakan yang tercatat berhak mengikuti tes, 395 orang ternyata tidak datang mengambil nomor tes dan yang tidak mengikuti tes sejumlah 1.223 orang. Sedangkan di Lombok Tengah, 900 orang tidak mengambil nomor tes, dan lebih dari seribuan yang tidak hadir pada hari Ahad 12 Desember.  Sama halnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU), tes tulis yang digelar di lapangan Supersemar, banyak yang tidak menghadirinya. Padahal yang berhak ikut tes sebanyak 6.460 orang dari 7.952 pelamar. Peluang untuk memperebutkan 229 formasi pun semakin besar…

 

Menghindari Kecurangan?

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk penyelenggaraan tes tertulis penerimaan CPNS 2010, masing-masing kabupetan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi sebagai penyusun dan pemeriksa tes tertulis. Universitas Mataram (UNRAM) mendapat kepercayaan dari panitia CPNS provinsi NTB, Kota Bima, Sumbawa, Kota Mataram dan Lombok Tengah. Sedangkan Lombok Timur dan KLU emmpercayakan Universitas Indonesia (UI) sebagai ‘wasit’ para pemburu NIP.

Untuk meminimalisir kecurangan dan ketidak transparanan, soal tes dibawa langsung oleh tim penyusun dengan kawalan ketat aparat keamanan. Tes diantar ke pemerintah daerah pada pagi hari Ahad tersebut, karena takut ada yang ‘ngintip’ atau ‘amplop’ bocor. Setelah tes selesai, sekitar jam 10.00 lembar jawaban peserta langsung dibawa kembali oleh tim penyusun/pemeriksa, sedangkan naskah soal langsung dibakar. Udah gitu, beres….tinggal menunggu hasilnya.

 

Penjagaan Ketat

Sekilas pelaksanaan tes tulis CPNS pemandangannya mirip dengan pelaksanaan Ujian Nasional bagi siswa sekolah. Selain jumlah dalam satu ruangan 20 orang, penjagaan dan peraurannya teramat ketat, bahkan lebih ketat dari UN. Peserta yang tidak boleh membawa HP, sehingga banyak HP yang disita pengawas untuk menjaga ‘bagi-bagi SMS’, seperti kasus yang pernah menimpa UN beberapa tahun yang lalu.

Masing-masing ruangan diawasi oleh 3 sampai 5 orang pengawas, yang terdiri dari pengawas provinsi, panitia kabupaten/kota, kepolisian, satpol PP, pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), inspektorat, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan dosen. Dapat dibayangkan betapa ketatnya ‘penjagaan’ tes kali ini. Dan jika ini yang menjadi ukurannya, berarti pelaksanaan penerimaan CPNS ini benar-benar terkawal, terkontrol, terkoordinir, terbuka, transparan dan murni.

 

Yang Bikin Hati Berdebar

Beberapa teman saya di salah satu kabupaten di pulau Jawa, melalui status facebook-nya mengabarkan, kalau di daerah mereka, isu ‘jual beli’ kelulusan telah beredar secara luas dan tidak rahasia lagi. 100 juta bagi sarjana dan 60 juta bagi diploma, begitu tulisnya. Satunya lagi menulis, 75 juta untuk sarjana dan 50-60 juta untuk diploma. Inilah yang bikin hati berdebar-debar, lebih-lebih bagi yang tidak punya ‘modal’ sama sekali. Bahkan terbersit khabar, ketika seorang teman saya yang menyampaikan rasa pesimisnya. Bayangkan katanya, dari mulut salah seorang ‘teman’ saya terucap kata, “ah ini hanya formalitas saja, nama-nama yang lulus kan sudah ada.”

Benarkah demikian adanya? Hanya Allah SWT yang tahu, karena seperti biasa, isu-isu menjelang pengumuman CPNS selalu terjadi. Mudah-mudahan itu hanyalah isapan jempol belaka, karena bagaimanapun, tak baik bercermin dari sejarah tahun lalu. Kalaupun itu terjadi, mudah-mudahan ini sebagai kali terakhir.

 

Rencana Selanjutnya

Ibarat pertandingan sepak bola, pelaksanaan tes tertulis dengan diwarnai berbagai isu ini merupakan babak semi final, karena babak finalnya masih ada ditangan pemeriksa yang saat ini sedang sibuk-sibuknya memeriksa puluhan ribu lembar jawaban. Kalau tak ada perubahan jadwal, maka pengumuman kelulusan akan dilakukan pada tanggal 20 Desember (Senin). Bagi yang namanya tercantum dalam lembar berharga penuh kenangan itu, maka mulai tanggal 21 Desember sudah mulai mengurus pemberkasan guna pengusulan pengangkatan ke pusat. Jika semuanya lancar-lancar saja, diperkirakan pada awal Januari 2011, gelar CPNS lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah berhak disandangnya.

Bagi yang gagal, apapun alasannya, bersiap-siaplah untuk bertarung lagi tahun depan. Jika ingin lulus, bertanyalah pada rumput yang bergoyang.

Tes Tertulis CPNS 2010 Serentak Se-NTB

Hari ini, Ahad 12 Desember 2010 merupakan hari yang sangat mendebarkan, menyuntukkan, memusingkan, melelahkan dan sekaligus menggembirakan. Mendebarkan, bagi mereka yang mengikuti tes tertulis penerimaan CPNSD se-Nusa Tenggara Barat yang merasa khawatir akan kebenaran jawabannya. Menyuntukkan juga, karena harus konsentrasi dan benar-benar meneliti kata demi kata, kalimat demi kalimat pertanyaan dan opsi jawaban. Memusingkan bagi yang banyak tidak tahu jawaban tesnya, melelahkan sudah pasti, apalagi yang kemarin tidak sempat mencari ruangan dimana harus tes.

Soalnya nih, ribuan gedung hari ini diisi oleh calon-calon PNS yang berjuang mengadu nasib di depan lembaran tes yang konon sebagai alat ukur untuk menentukan lulus atau tidaknya seseorang menyandang gelar Pegawai Negeri Sipil Daerah. Di Lombok Timur saja tempat tesnya menyebar di beberapa kecamatan, terutama kecamatan Selong dan Masbagik.

Terus yang menggembirakan apa? Entahlah, yang pasti beberapa peserta ujian tes tulis nampak senyum-senyum simpul, melirik kertas soal-soal ujian dan sesekali melirik temannya atau melirik pengawas yang berjalan mondar mandir. Kami sih hanya menyimpulkan, kalau senyum itu pertanda bahagia.

Peserta tesnya banyak banget, sayangnya kami tak dapat memuat semua nama-nama dari puluhan ribu peserta itu. Sekedar info, link berikut ini adalah hasil pengumuman lulus administrasi dan lulus wawancara maupun psikotes di Kabupaten Sumbawa Barat secara keseluruhan, baik dari formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Mau tahu nama-namanya yang sedang suntuk menjawab soal-soal hari ini? Download aja pdf file di bawah ini. Ingat! Ini untuk KSB saja.

Pengumuman Seleksi Wawancara dan Psikotes CPNSD 2010 (pdf)

Terus gimana? Ya kalau ada yang lulus tentu ada yang gugur alias gagal alias niat untuk menjadi CPNS tahun ini tertunda. Kalau website KSB mengumumkan nama-nama pelamar yang lulus atau berhak ikut “babak” selanjutnya, lain halnya dengan website Kabupaten Bima. Yang diumumkan adalah sebaliknya, nama-nama pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi. Lho kenapa tidak lulus? Inilah alasannya kenapa mereka tidak diluluskan. Ada yang kurang legalisir lah, ada yang tidak sesuai jurusan lah, ada yang tidak melampirkan surat keterangan sehat. Ada pula yang tidak melampirkan ijazah atau transkrip nilai melainkan hanya surat keterangan lulus. Nah untuk lebih jelasnya, download di link berikut ini daftar nama-nama pelamar yang tidak berhak ikut tes tulis di Kabupaten Bima

Surat Pengantar dan Pengumuman

Lampiran Hasil Seleksi Administrasi

Udah segitu aja. Akhirnya kita berdo’a, semoga teman-teman kita lulus dengan murni, dan bagi yang tidak lulus jangan berputus asa, karena masih ada kesempatan berikutnya. Bukankah mustahil semuanya lulus kan?

Ketak NTB Raih “UNESCO Award”

Mataram (Suara NTB) – Warga NTB patut berbangga hati. Pasalnya dalam gelaran Trade Expo di Jakarta, pada minggu keempat Oktober lalu, salah satu produk kerajinan andalan NTB memperoleh penghargaan tingkat dunia. Kerajinan Ketak yang ditampilkan oleh UKM perwakilan, UD. Mawar Artshop, asal Narmada, dinobatkan sebagai yang terbaik sehingga memperoleh UNESCO Award, dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan, salah satu badan khusus di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketua Badan Pendidikan, Pengembangan dan Promosi Ekonomi Daerah (BP3ED) NTB, Dra. Hj. Farida Ellyana, Kamis (11/11) kemarin mengakui, Ketak asal NTB mendapat katagori terbaik. Ketak bahkan harus bersaing dengan tiga komoditas utama perwakilan Indonesia serta menyisihkan produk-produk handycraft lainnya dari 13 negara di dunia.

Farida tidak menjelaskan secara rinci apa saja materi penilaian untuk memperoleh penghargaan tersebut. Namun demikian, menurut UNESCO, penghargaan jatuh kepada handycraft Indonesia yang terwakili oleh Ketak asal NTB karena dinilai unik, hand made serta bahan bakunya dari alam.

“Dalam ajang ‘Trade Expo’ bulan Oktober lalu, NTB diwakili oleh Mawar Artshop dengan produk Ketaknya. Penghargaan berupa Unesco Award ini tidak dengan mudah didapat karena harus bersaing dengan produk kerajinan lain dari 13 negara peserta,” ungkap Farida.

Ia mengatakan, penghargaan diterima oleh Hartono, pemilik UD. Mawar Artshop dan diserahkan oleh Menteri Perdagangan.

Melihat penghargaan dan apresiasi dunia yang begitu besar ini, rasanya sulit untuk mengindahkan keberadaan Ketak NTB. Betapa tidak, belakangan ini produk yang satu ini mulai kesulitan bahan baku. Artinya pula, sangat ditunggu kebijakan Kepala Daerah perihal keberlangsungan kerajinan Ketak di masa depan, sehingga menjadi andalan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Farida mengatakan, terhadap apresiasi yang ditunjukkan melalui UNESCO Award ini pulalah, perwakilan Japan Interational Cooperation Agency (JICA) di Indonesia, melakukan kunjungan selama tiga hari ke NTB. Mereka ingin melihat dari dekat persoalan kerajinan di NTB termasuk mempercepat realisasinya perbantuan terhadap BP3ED NTB.

Dikatakan Farida, JICA akan membantu sarana BP3ED yang terdiri dari komputer, showroom, termasuk ruangan. Komputer tidak dijanjikan berapa unit yang akan dibantu, namun tentu saja sepanjang usulannya sudah masuk akan dipenuhi.

“Bantuan tidak dalam bentuk uang tunai tetapi berupa fisik. JICA akan mengusahakan bantuan sebanyak mungkin sepanjang usulan kita masuk ke JICA. Kita juga akan dibantu Showroom yang menurut rencana dan untuk sementara akan bertempat di kantor Disperindag NTB. Grand openingnya insyaallah nanti pada Oktober 2011 mendatang,” ucapnya.

Selain itu, bantuan sarana yang akan melengkapi Showroom antara lain peralatan untuk promosi visual serta fasilitas teleconference. Melalui media yang disebut terakhir, produk NTB akan dighubungkan dengan pengusaha luar negeri secara langsung.

“Di seluruh Indonesia, NTB termasuk yang paling cepat proses pengadaan BP3ED-nya. Propinsi lain biasanya dua tahun dulu dibina, tetapi kita justru langsung dibantu aplikasinya. Ini tidak lepas dari respon Gubernur dan Wakil Gubernur karena lebhi dulu membentuk Pergub pembentukan Badan (BP3ED),” ungkap Farida. (joe)

(http://www.ntbprov.go.id/baca.php?berita=148)

NTB Jalin Kerjasama Dengan Provinsi Utrecht Belanda

Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi, MA hari ini Rabu 03/11/2010 dijadwalkan bertemu dengan Gubernur Provinsi Utrecht Negeri Belanda di Kantor Gubernur  Utrecht untuk menandatangani Kesepahaman kedua belah pihak dalam menjalin kerjasama kedua Provinsi.Pertemuan ini merupakan tindak lanjut kunjungan Prof. Kummeling Dekan Fakultas Hukum, Ekonomi dan Good Governance Universitas Utrecht yang telah berkunjung ke NTB setahun lalu.

Provinsi Utrecht dan Universitas Utrecht akan bekerjasama membantu Provinsi NTB dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Pengembangan Agribisnis, UKM, Pelestarian Lingkungan dan Peningkatan Pelayanan Publik (Good Governace). Pembahasan ruang lingkup kerjasama dilaksanakan hari selasa 02/11/2010 oleh Gubernur NTB didampingi DR. Zulkiplimansyah, Ketua Badan Kerjasama Luar Negeri PBNW dengan Michiel Van De Kasteelen, Head of International Affairs of The Faculty of Law, Economics and Governance Universitas Utrecht bersama Prof. Henk Addink, Administrative Law and Good Governance.

Secara teknis dan detail format kerjasama kadua Provinsi  akan dikonkritkan setelah Tim Universitas dan Provinsi Utrecht berkunjung ke NTB dalam waktu dekat ini. Kunjungan Gubernur NTB ke Belanda selama 3 hari di fasilitasi Badan Kerjasama Luar Negeri PBNW yang sedang mengupayakan bantuan bagi pengembangan SDM Nahdlatul Wathan dalam bidang pendidikan dan kebijakan publik.

Menurut DR. Zulkiplimansyah, Ketua Badan Kerjasama Luar Negeri PBNW bahwa untuk meningkatkan peran dan kontribusi organisasi kemasyarakatan dalam berbagai bidang, maka SDM NW harus membuka diri dan meningkatkan kualitasnya tidak hanya dalam bidang keagamaan melainkan juga dalam bidang kebijakan publik. Karena itu, Badan Kerjasama Luar Negeri PBNW merencanakan mengirim kader-kader NW belajar ke barbagai Perguruan Tinggi di luar negeri termasuk ke Universitas Utrecht Belanda.

Biaya perjalanan Gubernur NTB dan pendampingnya ke Belanda tidak menggunakan Anggaran Daerah meskipun secara resmi beliau menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Direncanakan Gubernur NTB akan kembali Rabu malam (04/11/2010), sedangkan rombongan PBNW yang menyertainya akan melanjutkan pembahasan kerjasama sampai dengan tanggal 09/11/2010

(http://www.ntbprov.go.id/baca.php?berita=119)

Lowongan di Kanwil Kemenag NTB 2010

PENGUMUMAN

Nomor : Kw.19.1/2/Kp.01/2310/2010

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

TAHUN 2010

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 348.F/ M.PAN-RB/07/2010 Tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeriu Sipil (CPNS) Pusat Tahun 2010 dan Surat Sekreatris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B-II/1-a/Kp.003/15665/2010 Tanggal 18 Oktober 2010 Perihal Penyerahan Rincian Formasi Umum CPNS Pada Satuan Kerja Instansi Kementerian Agama Tahun Anggaran 2010, maka dengan ini Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2010 sebagai berikut :
A. CARA MENDAFTAR

  • Sebelum melakukan pengiriman berkas lamaran, pelamar diwajibkan untuk mendaftar online melalui website http://cpns.kemenag.go.id dengan mengisi form yang tersedia dan selanjutnya mencetak form dimaksud untuk dilampirkan dalam berkas lamaran.
  • Lamaran ditulis oleh tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandangani oleh pelamar disertai dengan :

a)      Data pendaftaran/registrasi hasil print out form entry data pelamar dari website/internet.

b)      Foto copy sah ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

c)      Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

d)     Foto copy KTP yang masih berlaku dan telah dilegalisir.

  • Surat lamaran dikirim melalui jasa pos, ditujukan kepada Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, PO BOX 830 Mataram, Kodepos 83000 dan stempel terakhir tanggal 3 November 2010 (cap pos).
  • Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang sudah ditempel prangko kilat dengan menuliskan nama dan alamat serta kode pos, bagi pelamar yang tidak melampirkan amplop balasan dinyatakan gugur sebagai peserta.
  • Pada amplop lamaran agar dicantumkan satuan kerja yang dituju dan pekerjaan yang dilamar pada sudut kiri atas.
  • Lamaran dibuat menurut contoh terlampir dan ditujukan kepada unit kerja yang memiliki formasi. Untuk mendownload contoh surat lamaran klik disini atau untuk melihat contoh amplop yang akan dikirimkan klik disini.

B.  PERSYARATAN UMUM :

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Januari 2011);
  • Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun agar melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Januari 2011 minimal 13 tahun 9 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah atau yayasan yang berbadan hukum;
  • Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disahkan oleh Kopertis/Kopertais;
  • Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dan Ditjen Pendidikan Tinggi/Ditjen Pendidikan Agama Islam;
  • Foto copy ijazah Universitas/Institut dilegalisir oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik sedangkan foto copy ijazah Sekolah Tinggi dilegalisir Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akadmeik.
  • Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperkenankan.
  • Tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Swasta;
  • Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  • Bersedia memenuhi peraturan/ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Kementerian Agama;

C.  WAKTU PENDAFTARAN :

  • Waktu pendaftran pelamar online dan pengiriman berkas mulai tanggal 25 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 3 November 2010 (cap pos);

D.  KETENTUAN LAIN

Untuk keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan pada Panitia Pengadaan CPNS lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jl. Udayana No. 6 Telp. (0370) 633040 fax (0370) 622317 Mataram
PANITIA PENGADAAN CPNS

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA

PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2010

KETUA

ttd

DRS. H. AHMAD FATHULLAH

NIP. 19541028 198303 1 001

Lampiran Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI

Nomor : B-II/1-a/Kp.003/15665/2010

RINCIAN ALOKASI FORMASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

DILINGKUNGAN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010

Nama Jabatan; Jurusan; Gol/Ruang; Jumlah; Rencana Penempatan

Tenaga Teknis Kanwil = 6 orang

Penata laporan keuangan; S1 Akuntansi; III/a; 1 ; Bagian TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB

Penyusun Rencana Pengadaan Perlengkapan; S1 Ekonomi, Adm. Negara, Teknik Sipil, Komputer; III/a ; 1 ; Bagian TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB

Penyusun Bahan Program dan Evaluasi; S1 Ekonomi, Hukum, Adm. Negara, Teknik Sipil, Komputer, Keagamaan; III/a ; 3 ; Bagian TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB

Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Pembinaan Syari’ah; S1 Keagamaan Islam; III/a ; 1 ; Bidang Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB.

Tenaga Teknis Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota = 16 orang

Penata Laporan Keuangan; S1 Akuntansi; III/a ; masing-masing satu untuk Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah dan Kota Bima.

Penyusun Bahan Program dan Evaluasi; S1 Ekonomi, Hukum, Adm. Negara, Teknik Sipil, Komputer, Keagamaan; III/a ; masing-masing satu untuk Sub Bagian Tata Usaha KAnwil Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah dan Kota Bima.

Penyuluh Agama Kristen, Hindu dan Buddha; S1 Keagamaan ; III/a ; masing-masing satu untuk Penyuluh Agama Kristen Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, Penyuluh Agama Hindu Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat, dan Penyuluh Agama Buddha Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Mataram.

Guru Madrasah Ibtidaiyah = 4 orang

Guru Madrasah Tsanawiyah = 9 orang

Guru Madrasah Aliyah = 9 orang

KUA Kecamatan = 56 orang

Penghulu; S1 Syari’ah, Dakwah, Ushuluddin, Adab, Keagamaan Islam; III/a ; masing-masing satu untuk KUA Kecamatan Buer, Lopok, Maronge, Moyo, Orong Telu, Rhea, Tarano dan Untar Iwes Kabupaten Sumbawa, Kecamatan Lambitu, Mpunda, Paredo, Polibalo dan Soromandi Kabupaten Bima, dan Kecamatan Raba Kota Bima.

Penyuluh Agama Islam; S1 Syari’ah, Dakwah, Ushuluddin, Adab, Keagamaan Islam; III/a ; masing-masing satu untuk KUA Kecamatan Buer, Lopok, Maronge, Moyo Utara, Orong Telu, Rhea, Tarano dan Untar Iwes Kabupaten Sumbawa, Kecamatan Lambitu, Mpunda, Parado, Polibelo dan Soromandi Kabupaten Bima, Kecamatan Raba Kota Bima.

Pencatat Nikah; S1 Syari’ah, Dakwah, Ushuluddin, Adab, Keagamaan Islam; III/a ; masing-masing satu untuk KUA Kecamatan Buer, Lopok, Maronge, Moyo Utara, Orong Telu, Rhea, Tarano dan Untar Iwes Kabupaten Sumbawa, Kecamatan Lambitu, Mpunda, Parado, Polibelo dan Soromandi Kabupaten Bima, Kecamatan Raba Kota Bima.

Pengelola Pelayanan Nikah dan Rujuk; S1 Syari’ah, Dakwah, Ushuluddin, Adab, Keagamaan Islam; III/a ; masing-masing satu untuk KUA Kecamatan Buer, Lopok, Maronge, Moyo Utara, Orong Telu, Rhea, Tarano dan Untar Iwes Kabupaten Sumbawa, Kecamatan Lambitu, Mpunda, Parado, Polibelo dan Soromandi Kabupaten Bima, Kecamatan Raba Kota Bima.

Arti Lambang Provinsi NTB

Unsur-unsur yang tertulis dalam Lambang Daerah Provinsi NTB.

Rantai yang terdiri dari 4 berbentuk bundar dan yang 5 berbentuk segi empat, melambangkan tahun 45 (1945)
Padi dan kapas. Butiran padi sebanyak 58 butir, dan daun kapas sebanyak 17 dan bunga kapas sebanyak 12 kuntum yang semuanya melambangkan tanggal 17 Desember 1958 yaitu saat berdirinya Provinsi NTB.
Bintang segi lima yang melambangkan 5 sila dari Pancasila.
Gunung yang berasap menunjukkan Gunung Rinjani, gunung berapi yang tertinggi di Pulau Lombok
Kubah melambangkan penduduk Provinsi NTB yang taat dan patuh melaksanakan perintah-perintah agamanya
Kijang, melambangkan binatang khas yang banyak terdapat di Pulau Sumbawa.
Prisai sebagai bentuk luar atau latar belakangnya, melambangkan kebudayaan/kesenian rakyat Provinsi NTB dan juga melambangkan jiwa kepahlawanannya.
Tulisan berbunyi: NTB, ialah nama Daerah yang berpemerintahan sendiri yang terdiri dari Pulau Lombok dan Sumbawa.

Arti-arti warna yang dipakai:

Biru: kesetiaan, Daerah Provinsi NTB adalah Daerah yang selalu setia pada perjuangan Bangsa Indonesia.
Hijau: kemakmuran, kemakmuran adalah cita-cita kita semua dan juga tanda kesuburan dari Daerah Provinsi NTB.
Putih: Kesucian, keluhuran rakyat Provinsi NTB yang senantiasa taat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang langsung pula menjiwai rakyatnya, bercita-cita luhur dan suci serta tindak tanduk baik rokhaniah maupun jasmaniah berdasarkan kesucian.
Kuning: kejayaan, keberanian berjuang atas dasar kesucian itu maka membawa kita pada kejayaan.
Hitam: abadi, kejayaan yang berdasarkan atas landasan yang luhur akan abadi.
Merah: keberanian, kepahlawanan, berjiwa hidup dan dinamis untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Artikel Terkait :

Arti Lambang Kota Mataram

Arti Lambang Kabupaten Lombok Barat

Arti Lambang Kabupaten Lombok Tengah

Arti Lambang Kabupaten Lombok Timur

Arti Lambang Kabupaten Lombok Utara

Sejarah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Keberadaan status Provinsi, bagi NTB tidak datang dengan sendirinya. Perjuangan menuntut terbentuknya Provinsi NTB berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama. Meski begitu, tanggal 17 Desember 2008 yang lalu, NTB telah genap berusia 50 tahun atau usia emas. Pada usia emas NTB ini, NTB dipimpin pasangan K.H. M. Zainul Majdi, M.A, dan Ir. H. Badrul Munir, M.M. Dimana, sosok kedua pemimpin ini bertekad menjadikan NTB lebih baik, bersaing dengan daerah lain di Indonesia.

Provinsi NTB, sebelumnya sempat menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur dalam konsepsi Negara Republik Indonesia Serikat dan menjadi bagian dari Provinsi Sunda Kecil setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia. Seiring dinamika zaman dan setelah mengalami beberapa kali proses perubahan sistem ketatanegaraan pasca diproklamasikannya Kemerdekaan Republik Indonesia, barulah terbentuk Provinsi NTB.

NTB, secara resmi mendapatkan status sebagai provinsi sebagaimana adanya sekarang, sejak tahun 1958, berawal dari ditetapkannya Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tanggal 14 Agustus 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Pada waktu itu, yang dipercayakan menjadi Gubernur NTB yang pertama adalah AR. Moh. Ruslan Djakraningrat.
Walaupun secara yuridis formal Daerah Tingkat I NTB yang meliputi 6 daerah Tingkat II dibentuk pada tanggal 14 Agustus 1958, namun penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Keadaan yang tumpang tindih ini berlangsung hingga tanggal 17 Desember 1958, ketika Pemerintah Daerah Lombok dan Sumbawa dilikuidasi. Hari Likuidasi inilah yang menandai resmi terbentuknya Provinsi NTB.
Zaman terus berganti, konsolidasi kekuasaan dan pemerintahan pun terus terjadi. Pada tahun 1968 dalam situasi yang masih belum menggembirakan sebagai akibat berbagai krisis nasional yang membias ke daerah, Gubernur pertama AR. Moh. Ruslan Djakraningrat digantikan HR. Wasita Kusuma. Dengan mulai bergulirnya Program Pembangunan Lima Tahun Tahap Pertama (PelitaI) langkah perbaikan ekonomi, sosial, politik mulai terjadi.

Pada tahun 1978 H.R. Wasita Kusuma digantikan H. Gatot Soeherman sebagai Gubernur Provinsi NTB yang ketiga. Dalam masa kepemimpinannya, usaha-usaha pembangunan kian dimantapkan dan Provinsi NTB yang dikenal sebagai daerah minus, berubah menjadi daerah swasembada beras di tingkat nasional. Bahkan sejak saat itulah, NTB dikenal sebagai daerah Bumi Gogo Rancah (Gora).

Pada tahun 1988 Drs. H. Warsito, S.H, terpilih memimpin NTB menggantikan H. Gatot Soeherman. Drs. H. Warsito, S.H, mengendalikan tampuk pemerintahan di Provinsi NTB selama dua periode. Pada masa H. Warsito fokus pengembangan pariwisata di NTB dimulai, sehingga pariwisata NTB seperti sekarang ini. Selain itu, ide menjadikan NTB bisa setara dengan daerah lain di Indonesia juga dilakukan. Salah satunya dengan membangun infrastruktur yang bias mendukung perkembangan NTB di masa mendatang. Seperti pembebasan tanah ratusan hektar tanah di Lombok Tengah untuk lokasi pembangunan Bandara Internasional di NTB. Tanggal 31 Agustus 1998. H.Warsito digantikan Drs. H. Harun Al Rasyid M, Si hingga 31 Agustus 2003. Drs. H. Harun Al Rasyid M.Si berjuang membangun NTB dengan berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Program Gema Prima.

Tahun 2003 hingga 1 September 2008 Drs. H. Lalu Serinata dan Drs. H.B. Thamrin Rayes memimpin NTB. Pada masa ini berbagai macam upaya dilakukan dalam membangun NTB dan mengejar ketertinggalan di berbagai bidang dan sektor. Di zaman ini, sejumlah program diluncurkan, seperti Gerbang E mas dengan program Gerbang Emas Bangun Desa. Selain itu, pada masa ini pembangunan Bandara Internasional Lombok di Lombok Tengah mulai terealisasi dan ditergetkan rampung pertengahan 2009. Tidak hanya itu, ada kepastian investasi dari Emaar Properties, investor asal Dubai Uni Emirat Arab untuk mengembangkan eks Lombok Tourism Development Corporotion (LTDC) di Lombok Tengah bagian selatan.

Provinsi NTB dalam usianya yang ke 50 telah dipimpin 7 putra terbaik bangsa. Kini masyarakat NTB menitipkan amanah memimpin pembangunan daerah di pundak KH. M. Zainul Majdi, M.A dan Wakil Gubernur NTB, Ir. H. Badrul Munir, M.M. Di usia ke 50 tahun, pemerintah dan segenap komponen masyarakat NTB terus bergegas dan meretas jalan harapan menuju terwujudnya NTB “Beriman dan Berdaya Saing”.

Saat ini Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari 10 Kabupaten dan Kota, yaitu :

Kota Mataram

Kabupaten Lombok Barat

Kabupaten Lombok Tengah

Kabupaten Lombok Timur

Kabupaten Lombok Utara

Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa Barat

Kabupaten Dompu

Kabupaten Bima

Kota Bima

Artikel terkait :

Sejarah terbentuknya Kota Mataram

Sejarah terbentuknya Kabupaten Lombok Barat

Sejarah terbentuknya Kabupaten Lombok Tengah

Sejarah terbentuknya Kabupaten Lombok Timur

Sejarah terbentuknya Kabupaten Lombok Utara