Lagu Udin Sedunia

Pernah dengar lagu “Udin Sedunia?” lagu yang aslinya berlirik dangdut Sasak ini telah meraih sukses dan membawa berkah bagi musisi dan penyanyinya. Hal itu setidaknya terjadi setelah lagu bernuansa komedi itu mendapat sorotan dari media nasional baik radio maupun televisi.

Lagu yang membawa penyanyi Sualudin bernapas lega karena dapat mewujudkan harapannya sebagai publik figure. Udin – begitu ia biasa dipanggil – kini dapat meraih keberhasilan dan mulai manggung keliling Indonesia bwesama salah satu televisi swasta nasional.

Namun lirik lagu ini mendapat sorotan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB karena pengaduan beberapa pihak yang menganggap beberapa lirik lagu tersebut ada yang bermasalah. KPID  akhirnya menunjukkan sikap tegas dengan mendesak radio dan televisi melakukan sensor atau menghilangkan tiga kata dari lirik lagu Udin Sedunia yang lagi naik daun itu.

Keputusan ini merupakan hasil pleno KPID NTB. Keputusan diambil setelah mengkaji secara seksama banyaknya aduan masyarakat dan juga mendengarkan paparan tim pengkaji yang terdiri dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB Prof H. Saiful Muslim, MM, dua orang budayawan NTB yakni Mustakim Biawan dan HL. Agus Fathurrahman serta pakar Komunikasi dan Dosen IAIN Mataram, Dr Kadri M.Si. “Keputusan kami ambil secara aklamasi,” tegas ketua KPID NTB, Badrun AM dalam jumpa persnya.

Menurut Badrun, lembaga penyiaran masih bisa menyiarkan lagu Udin Sedunia dengan catatan harus menghilangkan dulu tiga kata bermasalah dalam lirik lagu tersebut, yakni Syarafudin, Sapiudin dan Tahirudin.

“Plesetan tiga nama dalam lagu tersebut mengandung muatan yang tidak pantas dan tidak sopan karena berkonotasi negatif terhadap mereka yang mempunyai nama dimaksud,” ungkapnya. Misalnya, penyebutan nama Syarafudin yang diartikan sebagai Udin Sak Jogang Gile (Udin yang Gila), Sapiudin sebagai Udin Pengarat Sampi (Udin Penggembala Sapi) dan Tahirudin sebagai Udin Sak Girang Jok WC (Udin yang sering ke WC).

Hal ini melanggar pasal 36 ayat 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menegaskan bahwa agar isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama serta martabat manusia Indonesia. Lagu Udin Sedunia (dengan 3 kata tersebut, red) berpotensi menjadi lagu yang dijadikan bahan olok-olokan dan tertawaan terutama kepada mereka yang memiliki nama Syarafudin, Sapiudin dan Tahirudin.

Sikap KPID NTB merupakan jawaban atas polemik dan pro kontra di masyarakat yang menyikapi beragam kontroversi Lagu Udin Sedunia. “Insya Allah secepatnya akan kami layangkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran di daerah maupun di Jakarta agar melaksanakan apa yang menjadi keputusan dan seruan KPID NTB,” imbuhnya.

Nah bagaimana menurut Anda, apakah lagu Udin Sedunia tetap mempertahankan liriknya dengan dibayangi pro kontra dan ancaman sanksi KPID atau merubah tiga kata yang diputuskan pleno KPID NTB, yaitu Syarafudin, Sapiudin dan Tahirudin?

3 tanggapan untuk “Lagu Udin Sedunia”

  1. Nama saya Ading Fahrudin tidak ada dalam lirik lagu udin sedunia namun dengan beredarnya lagu udin sedunia itu nama Saya menjadi bahan olok-olokan orang lain, bahkan anak-anak kecil.
    Gara-gara lagu itu nama orang-orang besar pun jadi bahan olok-olokan misalnya Bapak Din Syamsudin (yang suka merokok), Syariffudin (yang sakit syaraf) dan banyak lagi nama lain yang pake kata udin.
    Jadi menurut saya lagu Udin sedunia harus di larang beredar, kalau perlu diberikan sanksi atas ide yang gak mutu itu. Gak ada sedikitpun nilai hiburannya selain melecehkan nama orang.
    Semoga menjadi bahan pertimbangan Bapak-bapak yang punya kewenangan menentukan satu karya layak edar atau tidak.
    Wassalam,
    Ading Fahrudin

  2. pak sekdes, tolong dilaporkan ke bkn regional x denpasar bahwa salah seorang lulus cpns klu th. 2010 a.n. M. Syarifuddin, SH (analis tata praja) ditenggarai telah memanipulasi umur 34 tahun untuk melamar cpns di klu. ybs sebenarnay berusia 46 tahun, coba cek sekolahnyan ijazah sd, smp, sma dan sarjana sh yabs masih meragukan. coba anda cek kembali. ybs telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah berani memanipulasi usia 46 tahun menjadi 34 tahun. trims

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.