Arsip Tag: bersalin

Jaminan Persalinan (Jampersal)

Jampersal merupakan jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bertujuan menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan dokter atau bidan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kemtian Bayi (AKB). Dengan adanya Jampersal diharapkan meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu dan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.

Selain itu, Jampersal juga bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan KB paska persalinan, penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dan terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Mengapa Jampersal?

Kehadiran Jampersal untuk menghilangkan hambatan financial bagi ibu hamil mendapat jaminan persalinan yang sehat dan bermutu. Mereka berhak mendapat layanan persalinan di unit layanan kesehatan dan mendapat pertolongan petugas kesehatan.

Jaminan Persalinan (Jampersal) diharapkan dapat mengurangi terjadinya “tiga terlambat” yakni terlambat dalam pemeriksaan kehamilan, terlambat dalam memperoleh pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan dan terlambat sampai fasilitas kesehatan pada saat keadaan emergensi.

Saat ini Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan dengan Negara ASEAN lainnya. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, AKI 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1000 kelahiran hidup (KH), Angka Kematian Neonatus (AKN) 19 per 1000 kelahiran hidup. Berdasarkan kesepakatan global (Millenium Develoment Goals/MDG’s 2000) pada tahun 2015, diharapkan angka kematian ibu menurun dari 228 pada tahun 2007 menjadi 102 dan angka kematian bayi menurun dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23.

Untuk itu upaya penurunan AKI harus fokus pada penyebab langsung kematian ibu, yang terjadi 90% pada saat persalinan dan segera setelah persalinan yaitu pendarahan (28%), eklamsia (24%), infeksi (11%), komplikasi pueperium (8%), partus macet (5%), abortus (5%), trauma obstetric (5%), emboli (3%), dan lain-lain 11% (SKRT 2001).

Masih banyak ibu hamil belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan. Hal ini menyebabkan banyak persalinan yang ditolong tenaga non kesehatan dan dilakukan diluar fasilitas kesehatan. Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat, pemerintah memberikan kemudahan pembiayaan melalui JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL).

 

Sasaran

Sasaran Jampersal: Seluruh ibu yang belum mempunyai Jaminan kesehatan yakni:

Ibu Hamil,

Ibu Bersalin,

Ibu nifas (paska melahirkan sampai 42 hari),

Bayi baru lahir (0-28 hari)

 

Ruang Lingkup Pelayanan Jampersal

Peserta Jampersal berhak memanfaatkan pelayanan kesehatan di seluruh jaringan fasiltas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan.

Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan puskesmas mampu PONED serta jaringannya termasuk Polindes/Poskesdes, dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS). Diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwenang.

Jenis pelayanan:

Pemeriksaan kehamilan 4 kali.

Persalinan normal.

Pelayanan nifas normal 3 kali, termasuk KB paska persalinan.

Pelayanan bayi baru lahir normal.

Tambahan untuk Puskesmas mampu PONED:

Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi.

Pelayanan paska keguguran.

Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar.

Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar.

Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar.

 

Pelayanan tingkat lanjutan diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik yang dilaksanakan di fasilitas perawatan kelas II RS Pemerintah atau RS swasta yang memiliki PKS dan pelayanan diberikan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.

Jenis pelayanan:

Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi.

Penanganan rujukan paska keguguran.

Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET).

Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif.

Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif.

Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif.

Pelayanan KB paska persalinan.

 

Penyaluran Dana

Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke:

Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya.

Rekening Rumah Sakit untuk pelayanan tingkat lanjut (RS Pemerintah dan RS swasta) yang memiliki Perjanjian Kerjasama.

 

Pola Pembayaran

Pembayaran untuk pelayanan Jaminan Persalinan dilakukan dengan cara:

Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dilakukan dengan cara klaim.

Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dilkaukan dengan cara klaim, didasarkan atas paket Indonesia Case Group (INA-CBGs).

 

Kelengkapan Pertanggujawaban Klaim

Pertanggungjawaban klaim pelayanan Jaminan Persalinan dari fasiltas kesehatan tingkat pertama ke tim Pengelola Kabupaten/Kota dilengkapi:

Foto kopi lembar pelayanan pada buku KIA, sesuai pelayanan yang diberikan untuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB paska persalinan. Apabila tidak terdapat buku KIA pada daerah setempat dapat digunakan bukti-bukti yang syah ditanda tangani ibu hamil/bersalin dan petugas yang menangani.

Potograf (catatan persalinan) yang ditanda tangani tenaga kesehatan penolong persalinan untuk pertolongan persalinan.

Foto kopi/tembusan surat rujukan, termasuk tindakan pra rujukan yang telah dilakukan di tanda tangani ibu hamil/ibu bersalin.

Foto kopi identitas diri (KTP dan identitas lainnya) dari ibu hamil/bersalin.

 

Terkait ketersediaan buku KIA, Tim Pengelola Kabupaten/Kota menghubungi Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Gizi dan KIA Kesehatan Kementerian Kesehatan alamat Lantai 8 Blok C Ruang Kerja 817, Tlp. 021—5221226 sentral 5201590 pes. 8226 Fax 5203117.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Sekretariat Tim Pengelola Pusat

Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan selaku Tim Pengelola Jamkesmas Pusat

Kementerian Kesehatan, Gedung Prof. Sujudi Lantai 14 Jl. HR.Rasuna Said Kav. 4-9 Jakarta Selatan Telp. 021-5221229 Fax. 021-52922020

Website: www.depkes.go.id

Pusat Tanggap dan Respon Cepat/Call Center Kemenkes RI: Telp. 021-500567